Pemprov Kaltim Akui Perusda Migas MMPKT Alami Kerugian
![Sutomo Jabir](https://i0.wp.com/kalpostonline.com/wp-content/uploads/2019/12/sutomojabirst.mt_-1.jpg?resize=640%2C469)
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi II DPRD Kaltim membidangi ekonomi dan keuangan akan menelusuri penggunaan penyertaan modal di perusda Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) milik pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kucuran APBD ke perusda migas itu menurut wakil rakyat harus jelas dan dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
- Majelis TPTGR Kaltim tak Berwenang Tuntut PT MMP Kembalikan Uang Rp248 Miliar, Benarkah?
- Sudah Dilaporkan, Kejati Kaltim Siap Selidiki PT MMPKT
- Masalah di MMPKM, Asisten II dan Biro Ekonomi Diminta Bertanggung Jawab
- Selain MGRM, Ada Masalah Serius di Perusda Migas MMP Kaltim
- Soal Rp232 Miliar, DPRD Kaltim Berencana Panggil Sekda dan Asisten
Pemerintah provinsi Kaltim sendiri mengakui, bahwa perusahaan daerah plat merah tersebut pernah mengalami kerugian dengan nilai miliaran Rupiah. Dalam laporan keuangan pemerintah provinsi Kaltim tahun anggaran 2018 disebutkan, penyertaan modal saham Pemprov Kaltim ke perusda PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) sebesar Rp159,6. Adapun nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi KalimantanTimur pada PT. MMP per 31 Desember 2018 sebesar Rp144.554.464.352 merupakan angka audited telah diaudit) yang mengalami penurunan sebesar Rp4.000.148.229 atau 2,69% dari tahun 2017 sebesar Rp148.554.612.581. Penurunan ini disebabkan oleh kerugian pada PT MMP sebesar Rp4.294.821.478. Penyertaan modal Pemprov Kaltim atas Perusahaan Daerah ini sebanyak 99,75%.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat diminta tanggapanya terkait dengan persoalan itu mengutarakan, bahwa perusda migas milik pemprov itu harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah, mengingat dana yang dikucurkan untuk modal sudah sangat besar.
“Saya kira temuan BPK soal Rp37 miliar boros, kemudian dana Rp232 yang belum disetor, lalu adanya laporan yang menyebutkan bahwa MMPKT pernah rugi miliaran tentu harus jadi bahan bagi pemprov dan dewan untuk mengetahui akar persoalan yang terjadi . Apakah karena regulasinya,manajemen atau faktor oknum pengelola, ini semua jadi perhatian serius komisi ll, ” kata Jabir politisi PKB kepada Kalpostonline belum lama ini.
Keinginan untuk mengetahui lebih jauh penggunaan dana pernyertaan modal ke MMPKT ini juga pernah disampaikan Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demu saat bertemu dengan penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR).
Sekadar diketahui, pengelolaan keuangan perusda MMPKT ini telah dilaporkan GEMPUR pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka mencurigai ada masalah hukum di balik terjadinya pemborosan Rp37 miliar dan belum ada setoran Rp232 miliar ke kas daerah yang sudah menjadi temuan auditor negara. (AZ)