Sudah Dilaporkan, Kejati Kaltim Siap Selidiki PT MMPKT
SAMARINDA, KALPOSTONLINE |Secara resmi pada Selasa (23/2/21) Gabungan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) melaporkan dugaan korupsi perusahaan daerah migas milik pemprov Kaltim, PT. MMPKT ke Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda Seberang. Laporan GEMPUR diterima Kasipenkum Kejati Abdul Farid.
Baca Juga:
- Masalah di MMPKM, Asisten II dan Biro Ekonomi Diminta Bertanggung Jawab
- Usut Perusda Migas Pemprov Kaltim, BPK Bongkar Fakta Mengejutkan
- Ditanya Soal Perusda Migas Kaltim, Asisten II Langsung Tutup Telepon
- Hasil Audit Soal Pendapatan Pemprov Kaltim di Blok Mahakam Berbeda
- Ditanya Setoran Rp232 Miliar, Kepala Bapenda Kaltim Cuma Ngomong Begini
“Kejati akan menindaklanjuti laporan dari aksi kawan -kawan GEMPUR , cuma kami menunggu data tambahan dari kawan -kawan GEMPUR,” ujar Abdul Farid di depan para pengunjuk rasa di gedung Kejati Kaltim kemarin.
Menurut Farid, pihaknya saat ini sedang menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi di perusda migas pemkab Kutai Kartanegara yaitu PT.MGRM.
“Untuk sekarang kejati sedang fokus menangani persoalan MGRM,” katanya.
Gempur meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim melakukan penyelidikan terhadap perusda migas milik pemprov Kaltim itu dengan menjadikan temuan BPK sebagai petunjuk awal mengungkap dugaan korupsi itu. Seperti terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707 .
“Usut pemborosan Rp37 miliar, usut belum disetornya Rp232.361.172.872 yang masih berada di PT MMPKT. Periksa komisaris,dirut MMPKT dan pejabat pemprov Kaltim yang bertanggungjawab terhadap perusda migas,” ujar Nazar korlap aksi.
Secara terpisah Syafruddin ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kaltim mendukung upaya kejaksaan mengusut kasus tersebut. Menurutnya pengelolaan PI 10% migas di blok Mahakam oleh PT.MMPKT sebagai perusda milik daerah ada indikasi penyimpangan.

“Ada indikasi penyimpangan, FPKB mendorong adanya audit independent dan pansus. Jika ada temuan kita dorong ke ranah hukum seperti yang terjadi di Kutai Kartanegara. Tapi saya duga modus operandinya sama saja,” katanya pada Kalpostonline melalui ponselnya Selasa (23/2/21).
Disinggung temuan BPK dijadikan sebagai petunnjuk awal dilakukan penyelidikan, mantan aktivis mahasiswa ini meminta agar hal itu dilakukan kejaksaan. Bahkan ia meminta dewan direksi MMPKT dan pejabat pemprov diperiksa.
“Audit BPK cukup, akan lebih menguatkan lagi kalau ada hasil audit independen dan kinerja pansus. Tapi saya kira karena hari ini juga sudah berproses di ranah hukum. FPKB juga mendorong agar Kejati Kaltim segera memeriksa juga MMP atau pengelola perusda migas, termasuk Pemprov Kaltim juga harus diperiksa terutama pejabat yang menangani langsung terkait dengan pengelolaan PI 10 % ini,” tegasnya.(AZ)