April 26, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Masalah di MMPKM, Asisten II dan Biro Ekonomi Diminta Bertanggung Jawab

Hasil audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur tentang pengelolaan pendapatan PI 10 Persen di Blok Mahakam

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Direncanakan pada Senin (15/2/2021) sejumlah kelompok penggiat anti korupsi yakni Jamper, FAM Kaltim, Jakksa, GEMAKSI Kaltim dan Lampin melalui gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) Kalimantan Timur akan mendatangi kantor gubernur di Jalan Gajah Mada Samarinda. Kelompok aktivis ini meminta pemerintah provinsi turut bertanggungjawab atas terjadinya persoalan di perusda migas MMP dan MMPKT.

“Mendesak Pemprov Kaltim melalui Asisten II dan Biro Ekonomi bertanggung jawab atas adanya perusda yang 2 tahun berturut-turut mendapat catatan buruk dari Audit BPK. Meminta dengan Segera bertanggung jawab atas uang bagi hasil yang belum disetorkan ke kas daerah,” ujar Ahmad Korlap GEMPUR baru – baru ini.

Tidak hanya itu, penggiat anti korupsi ini juga meminta gubernur Kalimantan Timur untuk memberikan sanksi berat kepada elit pengelola perusda itu dan menghentikan adanya rangkap jabatan.

“Mendesak Gubemur Kaltim untuk memecat Direktur Utama dan Komisaris Perusda MMP dan MMPKT yang bekerja tidak profesional. Stop rangkap jabatan di Perusda Kaltim,” tegasnya lagi.

Sekretaris daerah provinsi Kaltim M Sabani sempat memberikan penjelasan soal temuan BPK itu pada Kalpostonline, namun ia meminta untuk tidak ditulis dan meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung dengan pihak MMPKT.

“Langsung kepada MMP atau MMPKT saja supaya akurat,” ujar Sabani melalui pesan Whatsapp.

Dalam hasil pemeriksaan yang diserahkan pada 18 Januari 2021 lalu ke pemerintah provinsi Kaltim, BPK menyimpulkan bahwa penunjukan, pembentukan badan usaha pengelola PI 10% sampai dengan persetujuan badan usaha pengelolaan PI 10%, kemudian mekanisme penerimaan dan penggunaan pendapatan PI 10% oleh badan usaha pengelola PI 10% dan pengawasannya oleh pemerintah daerah dan perhitungan, persetujuan, penyetoran pendapatan PI 10% kepada pemerintah daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, telah dilaksanakan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan peraturan perundang – undangan terkait lainnya, dalam semua hal yang material.

Namun demikian, BPK mengungkapkan Pengecualian dari kesimpulan tersebut, yaitu Hasil pemeriksaan pada aspek – aspek perhitungan, persetujuan dan penyetoran pendapatan PI 10 % kepada pemerintahan daerah oleh badan usaha pengelola PI 10%, menunjukkan terdapat pembentukan dan penunjukan perusahaan patungan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, badan usaha pengelola PI 10%, Wilayah Kerja Mahakam. Hal ini berdampak signifikan terhadap pendapatan PI 10% yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltim Timur. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: