Ada Dugaan Saham Siluman di Perusda MMP
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Catatan atas Lapoaran Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ditandatangani Gubernur Isran Noor untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 menyebutkan bahwa penyertaan modal saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) sebesar Rp159,6 miliar. Penyertaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas Perusahaan Daerah ini sebanyak 99,75%. Namun, dilaporan itu tidak mencantumkan sisanya 0,25 % atau sama dengan Rp400 juta yang merupakan modal setor Koperasi Pegawai Provinsi Kalimantan.
Keberadaan saham koperasi di perusda MMP itu nampaknya tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM melalui surat Nomor 5955/06/SJH/2017 tanggal 1 Agustus 2017 menyatakan bahwa koperasi bukanlah afiliasi pemerintah daerah, sehingga tidak diperkenankan memiliki saham di perusahaan penerima maupun pengelola PI 10%. Jika Dirut Perusda PT. MMP Edy Kurniawan menyebutkan sejak 2017 Koperasi Pegawai Pemprov Kaltim sudah tidak ada lagi di MMP, lalu siapakah pemilik modal lainya yang sebesar 0,25%? Saham siluman? Apakah saham MPP sudah menjadi seratus persen milik pemprov? Sementara pemprov sendiri terus mengucurkan modal hingga 31 Desember 2020 kepada PT. MMP mencapai Rp353,5 miliar.
“Jika memang koperasi pegawai sudah tidak ada lagi tahun 2017, lalu saham siapa 0,25 persen. Kami menduga ini saham siluman,” tegas Isack Iskandar ketua Aliansi Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia Kaltim, Senin (4/10/21) pada Kalpostonline melalui ponselnya.
Menurutnya, publik perlu mengetahui bahwa Perusda ini pernah mengalami kerugian sebesar Rp4.294.821.478. Sehingga tidak dapat menyetorkan dividen ke Kas Daerah, sesuai Surat Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Nomor: 106/MMP-KT/V/2017. Kemudian pada tahun 2018 belum terlihat juga kontribusinya ke Kas Daerah, hanya pada tahun 2019 PT. (MMP) memberikan kontribusi ke Kas Daerah sebesar Rp208.061.223.331 (setor tanggal 29 Nopember 2019). Pada tahun 2019 itu pemprov juga sudah mengucur modal mencapai Rp353,5 miliar dan pada tahun 2020 perusda plat merah ini kembali melaporkan ke pemprov jika pihaknya tidak dapat memberikan setoran ke kas daerah dengan alasan masih menyelesaikan temuan BPK terkait dengan PI 10 %.
“Tahun 2019 modal pemprov di MMP mencapai Rp353,5 miliar di tahun itu juga dapat kucuran dari Pertamina Hulu Mahakam Rp208,06 miliar yang kemudian disetor ke daerah 29 Nopember 2019 sebesar Rp208,6 miliar. Nah tahun 2020 berapa kucuran dari pertamina harus dibuka oleh dirut MMP yang baru ke publik, semua itu milik pemprov dan rakyat Kaltim di PI 10 %,” tegasnya lagi.
Penggiat anti korupsi ini juga menyoroti penyetoran yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MMP yang dilakukan pada 28 Juni 2021 lalu. Wagub Kaltim hadir sebagai pemegang saham mewakili Pemprov Kaltim, Hadi Mulyadi. Namun, nilai penyetoran ke kasda lebih rendah dari nilai yang direkomendasikan auditor negara BPK RI. Rekomendasi dari BPK, kekurangan PI 10 persen Blok Mahakam senilai Rp248 miliar yang harus disetorkan ke kasda itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019.
“Mengapa setoran lebih rendah dari rekomendasi BPK, mengapa juga harus dicicil. Apakah kas MMP sudah tidak memungkinkan membayar utuh sebagaimana rekomendasi BPK. Sekali lagi, Aliansi berharap aparat penegak hukum mengusut kejanggalan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di perusda MMP. Temuan BPK dan catatan Laporan keuangan pemprov bisa jadi petunjuk awal mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya. (AZ)