January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Saham Koperasi Pegawai Pemprov di Perusda, Dirut PT. MMP: Silakan Usut Sampai ke Cucu Perusahaan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejumlah pihak seperti aktivis anti korupsi dan anggota DPRD Kaltim mendesak agar persoalan pengelolaan keuangan PI Blok Mahakam di perusda PT. Migas Mandiri Pratama (MMP) diproses hukum, termasuk adanya saham Koperasi Pegawai Pemprov Kaltim. Namun, Direktur Utama PT. MMP, Edy Kurniawan menegaskan tidak ada persoalan serius di perusahaan yang ia pimpin. Bahkan, ia menantang  pihak-pihak yang mengritiknya untuk mengusut.

“Jika di MMP sudah tidak ada lagi (koperasi). Karena perdanya sudah diubah sejak 2017. (Saham) Koperasi pegawai pemprov ada di MMP Hilir dan MMP Marine. Sudah lama waktu pembentukan pertama karena persyaratan pendirian PT. Jadi gak ada yang perlu dikhawatirkan dengan saham koperasi berkaitan hal PI. Tidak ada yang salah. Jika mau diusut, silakan saja sampe ke cucu perusahaan,” tegas Edy Kurniawan kepada Kalpostonline belum lama ini.

Keterangan Edy Kurniawan itu berbeda dengan apa yang dilaporkan Pemprov Kaltim. Sebab, dalam Catatan Laporan Keuangan (CLK) Mei 2021 lalu, Pemprov Kaltim menjelaskan, pada 2020 tidak ada kontribusi atau setoran pendapatan dari dividen PI Blok Mahakam dari PT. MMP ke kas daerah. Pemprov Kaltim selaku pemilik saham mayoritas itu menjelaskan, tidak ada setoran pendapatan PI Blok Mahakam disebabkan PT. MMP masih menyelesaikan temuan atas Pemerikasaan (LHP) BPK RI atas PI sebesar 10%. Laporan Pemprov Kaltim tahun anggaran 2020 tersebut ditandatangani Gubernur Isran Noor pada Mei 2021.

Bagaimana mungkin laporan pemilik sahan mayoritas yakni Pemprov Kaltim berbeda dengan Dirut PT. MMP.

“Terkaitan PI 10%, kewajiban MMP telah selesai,” kata Edy yang mantan Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini.

Terkait desakan dari sejumlah pihak agar uang di kas perusda PT. MMP ditarik seluruhnya untuk disetor ke kas daerah guna biaya pembangunan daerah, Edy Kurniawan mantan politisi PDIP tersebut meminta pihaknya diundang untuk memberikan penjelasan kepada para wakil rakyat di DPRD Kaltim.

“Jika terkait penarikan dana MMP itu bukan masalah PI, tapi optimalisasi menurut pemprov, dan jika ada desakan dalam bentuk apapun silakan DPRD mengundang kami untuk menjelaskannya. Kami pasti sangat terbuka menjelaskannya,”  kata Edy menjelaskan.

Dalam Catatan atas Lapoaran Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 disebutkan bahwa,  PT. Migas Mandiri Pratama penyertaan modal saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp159,6 miliar. Adapun nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi KalimantanTimur pada PT. Migas Mandiri per 31 Desember 2018 sebesar Rp144.554.464.352 merupakan angka audited mengalami penurunan sebesar Rp4.000.148.229 atau 2,69% dari tahun 2017 sebesar Rp148.554.612.581. Penurunan ini disebabkan adanya kerugian dari PT. Migas Mandiri Pratama sebesar Rp4.294.821.478. Sehingga tidak dapat menyetorkan dividen ke Kas Daerah, sesuai Surat Direktur Utama PT. Migas Mandiri Pratama Nomor: 106/MMP-KT/V/2017. Kemudian tahun  2019 PT. (MMP) memberikan kontribusi ke Kas Daerah sebesar Rp208.061.223.331 (setor tanggal 29 Nopember 2019).

Untuk diketahui, modal yang sudah dikucurkan Pemprov Kaltim melalui APBD per 31 Desember 2020 kepada PT.MMP mencapai Rp353,5 miliar. Sehingga saham Pemprov Kaltim per 31 Desember 2018  sebesar 99,75 %. Lalu siapakah pemilik modal lainya yang sebesar 0,25%? (TIM)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: