April 24, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

KPU Kutai Timur: Kasmidi Bulang Alias Midi Pernah Dipidana

Diantara dokumen persyaratan bakal Calon Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang dalam bentuk dokumen petikan putusan pengadilan yang diunggah di website KPU Kutai Timur

SANGATTA, KALPOSTONLINE | Bakal Calon Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang dalam dokumen persyaratan sebagai calon wakil bupati telah menyerahkan dokumen dari Pengadilan Negeri Sangatta. Dalam Surat Keterangan Nomor 16/SK/HK/09/2020/PN Sgt tanggal 1 September 2020 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat Sanjaya menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan register induk pidana, Kasmidi Bulang pernah sebagai terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 128/Pid.B/2006/PN.Sgt tanggal 30 Januari 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:

Selain itu, Kasmidi Bulang juga melampirkan Petikan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 128/Pid.B/2006/PN.Sgt tanggal 30 Januari 2007. Dalam petikan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Majelis Mohamad Legowo kemudian Bambang Setyawan dan Rudi Ananta Wijaya masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan Kasmidi Bulang alias Midi telah terbukti melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan kekerasan secara terang-terangan terhadap orang”. Meski Kasmidi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara, Kasmidi yang saat itu merupakan anggota DPRD Kutai Timur tidak ditahan.

Pengumuman KPU Kutai Timur

“Menetapkan pidana penjara yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani, kecuali ada perintah lain dari hakim yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dapat dipidana sebelum lewat masa waktu selama satu tahun,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Bukti putusan dan lampiran yang menerangkan hal tersebut diunggah di laman web kpu-kutaitimur.go.id. Dokumen-dokumen tersebut merupakan bagian dari Pengumuman KPU Kutai Timur Nomor 1306/PL.02.2-PU/6408/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Dokumen Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pengumuman tersebut diantaranya berisi daftar bakal pasangan calon, dokumen pendaftaran serta jadwal, kententuan masukan dan tanggapan masyarakat terkait bakal pasangan calon.

Dalam pengumuman itu juga, KPU Kutai Timur menjelaskan, masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan sejak 4 sampai dengan 21 September 2020 atau sehari sebelum berakhirnya masa penelitian dokumen perbaikan syarat calon. Meski masukan dan tanggapan masyarakat dimulai sejak 4 September, namun pengumuman tersebut baru diterbitkan KPU Kutai Timur pada 7 September. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: