Perubahan APBD 2020, DPRD Kukar Gelar Sidang Paripurna
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang paripurna ke ke 8 Masa Sidang I, Jumat 18/09/2020. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri sebanyak 30 orang anggota dari 45 anggota DPRD Kukar, sidang secara virtual melalui video conference.
Mewakili Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Chiril Anwar, menyampaikan pada tahun 2020, kondisi perekonomian nasional mengalami guncangan yang cukup keras. Masuknya virus corona/COVID-19 di Indonesia membuat berbagai sektor ekonomi mengalami kegentingan. Sejumlah perusahaan mengalami defisit yang cukup besar hingga menimbulkan banyaknya tenaga kerja yang dirumahkan bahkan di-PHK. Kondisi tersebut juga berdampak secara masif terhadap kondisi APBN dan berimbas kepada APBD Kukar tahun 2020.
“Dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 , Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami penurunan”. ucapnya.
Nota keuangan rancangan Perubahan APBD diharapkan memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Dengan demikian, penyusunan Nota Keuangan rancangan Perubahan APBD diharapkan menjadi pedoman untuk memberikan arah dalam Perubahan APBD sekaligus memberikan penjelasan umum terhadap dasar-dasar pertimbangan yang melandasi rencana program dan kegiatan, serta menjadi sarana pengendalian dan evaluasi dalam tahap pelaksanaannya.
Estimasi pendapatan daerah pada rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebelum perubahan sebesar Rp.464.097.116.709,86 dan setelah perubahan menjadi Rp.359.628.799.466,57 atau berkurang sebesar Rp.104.468.317.243,29 terdiri atas : Hasil pajak daerah, bertambah sebesar Rp.3.244.623.672,50 sehingga menjadi Rp.70.497.091.920,50. Hasil Retribusi Daerah, berkurang sebesar Rp.429.026.540,00 sehingga menjadi Rp.5.734.929.075,00.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, berkurang sebesar Rp.31.995.155.697,57 sehingga menjadi Rp. 74.438.368.752,43. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, berkurang sebesar Rp.75.288.758.678,22 sehingga menjadi Rp.208.958.409.718,64 Dana Perimbangan, sebelum perubahan sebesar Rp4.411.462.858.017,00 menjadi Rp.3.368.761.439.934,42 atau berkurang sebesar Rp.1.042.701.418.082,58.
Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang sebesar Rp.50.454.786.000,00 dan Dana Alokasi Khusus (DAK), mengalami penurunan sebesar Rp.48.885.965.000,00.Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebelum perubahan sebesar Rp.823.380.205.000,00 dan setelah perubahan sebesar Rp.663.476.527.000,00 atau berkurang sebesar Rp.159.903.678.000,00 terdiri;
“Pendapatan Hibah, tidak mengalami perubahan atau masih sebesar Rp.98.619.700.000,00. Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya berkurang sebesar Rp.147.772.975.000,00. Dana penyesuaian dan otonomi khusus, berkurang sebesar Rp.4.525.703.000,00 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Dana Insentif Daerah (DID). Bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, berkurang sebesar Rp. 7.605.000.000,00”. ungkap Chiril. (ADV)