April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Ijazah Mahyunadi Diduga Palsu, Bawaslu Akan Pastikan KPU Kutim Verifikasi

Andi Mappasiling

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Mahyunadi yang saat ini merupakan bakal calon Bupati Kutai Timur ada ditangan KPU Kutai Timur untuk menyelesaikannya, sebagaimana yang diminta KPU Kalimantan Timur.

Persyaratan yang digunakan seorang calon bupati adalah minimal ijazah SLTA atau setingkatnya. Sementara Mahyunadi dilaporkan ke KPU RI terkait dugaan penggunaan ijazah palsu tingkat SD dan SMP.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Kutai Timur Andi Mappasiling mengatakan, instansinya akan turut mengawasi laporan tersebut dan berupaya membahasnya di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Pada intinya bawaslu akan mengawal ini, memastikan KPU sudah melakukan verifikasi yang patut ke instansi yang berwenang atas ijazah yang dipermasalahkan tersebut, dan kami akan membahasnya di dalam gakumdu,” kata Andi kepada Kalpostonline, Kamis (17/9/200).

Surat KPU RI kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur yang ditembuskan ke KPU Kabupaten Kutai Timur

Soal persyaratan pendidikan untuk bakal pasangan calon (bapaslon) bupati, kata dia, minimal berijazah SLTA, dan untuk Mahyunadi ijazah SMA nya sudah diverifikasi.

“Sesuai dengan regulasi sebenarnya yang diajukan para bapaslon itukan minimal ijazah SLTA ke atas, itu sudah diverifikasi dengan instansi terkait, begitu juga dengan kami juga sudah dicek. Nah yang dipermasalahkan ini kan ijazah SD dan SMP nya, nah itu belum kami dapat konfirmasinya, seperti apa. Kami akan berkunjung ke kantor KPU untuk menanyakannya,” katanya menjelaskan.

Dengan adanya laporan dugaan penggunaan ijazah palsu SD dan SMP oleh Mahyunadi, membuat Andi merasa heran. Menurutnya bagaimana mungkin seseorang yang telah memiliki ijazah SMA kemudian dilaporkan menggunakan ijazah SD dan SMP palsu.

“Idealnya kan kalau sudah keluar ijazah SMA dan instansi yang terkait sudah menyatakan keabsahannya, mestinyakan ijazah di bawahnya harusnya tidak masalah. Orang tidak mungkin mendaftar SMP bila ijazah SD nya tidak sah, begitu pun SMA nya,” katanya lagi.

Berkaitan masih dalam masa tanggapan masyarakat terhadap bakal pasangan calon, maka laporan masyarakat yang masuk menurut Andi perlu ditindaklanjuti.

“Nah karena dalam masa tanggapan masyarakat ini ada laporan yang masuk, ya jadinya harus dipastikan kembali, diverifikasi keabsahannya ke instansi yang berwenang yang mengluarkannya, apakah palsu atau tidak,” kata Andi Mappasiling memungkasi.

Terkait hal itu, KPU Kalimantan Timur berdasarkan surat dari KPU RI telah meminta agar KPU Kutai Timur melakukan verifikasi. Namun, Ketua KPU Kutai Timur, Ulfa Jamilatul Farida melalui ponselnya belum dapat dikonfirmasi media ini, begitu pun melalui pesan teks. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: