October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Soal Dugaan Ijazah Palsu Mahyunadi, KPU Kaltim Tunggu Verifikasi KPU Kutim

Mukhasan Ajib

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur langsung bergerak ketika menerima surat KPU Pusat terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu bakal calon Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Bahkan KPU provinsi telah memerintahkan KPU Kutai Timur untuk melakukan verifikasi ijazah yang bersangkutan.

Baca Juga:

“Satu hari setelah menerima surat KPU pusat terkait dengan masalah dugaan ijazah itu, KPU Kaltim langsung memerintahkan KPU Kutai Timur untuk melakukan verifikasi. Apakah ke dinas pendidikan setempat atau mungkin ke sekolah yang bersangkutan, itu kewenangan KPU Kutim,” ujar Mukhasan Ajib komisioner KPU Kaltim pada media ini Rabu (16/9/20) .

Menurut Ajib, pihaknya belum mendapat informasi atau laporan dari pihak KPU Kutai Timur terkait dengan hasil verifikasi.

Profil Mahyunadi (Sumber: DPRD Kaltim)

“Sejak surat kami kirim ke KPU Kutim, hingga hari ini (Rabu, 16/9/2020, red) kami belum terima laporan hasil verifikasi. Coba anda hubungi KPU Kutim,” jelas mantan wartawan ini.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat Nomor 739/PL.02.2.-SD/06/KPU/IX/2020 meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu kandidat bakal calon Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta 6 September 2020.

Bakal calon Bupati Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Mahyunadi, diduga melakukan tindakan fatal dengan melampirkan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutai Timur, Jumat, 4 September 2020 lalu. Dugaan ijazah palsu ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Pendidikan Kalimantan Timur (Kompak) ke KPU RI di Jakarta. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: