October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Mahyunadi Diduga Gunakan Ijazah Palsu, KPU RI Bersurat ke KPU Kaltim

Surat KPU RI

JAKARTA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat Nomor 739/PL.02.2.-SD/06/KPU/IX/2020 meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu kandidat bakal calon Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta 6 September 2020.

Seperti dilansir Tagar.id, bakal calon Bupati Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Mahyunadi, diduga melakukan tindakan fatal dengan melampirkan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kutai Timur, Jumat, 4 September 2020 lalu.

Dugaan ijazah palsu ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Masyarakat Pendidikan Kalimantan Timur (Kompak) ke KPU RI di Jakarta. 

Mahyunadi

Dalam laporan yang ditandatangani Adyksya Putra sebagai ketua dan Susanti sebagai sekretaris, Kompak menyebutkan Pilkada Serentak 2020 hendaknya berlangsung demokratis, umum, bebas, jujur dan adil. 

Kompak menyatakan mendapatkan temuan terkait ijazah atau Surat Pengganti Ijazah atas nama Mahyunadi ada indikasi pemalsuan saksi dan sidik jari. Dugaan ijazah palsu ini adalah ijazah SD dan SMP.

Salah satu bukti yang ditunjukkan Kompak adalah surat pengganti ijazah SD yang memerlukan dua tanda tangan saksi bermaterai Rp6000. Sesuai peraturan, kedua saksi harus merupakan mantan siswa seangkatan Mahyunadi. 

“Di sinilah persoalan pemalsuan dilakukan, karena dari dua saksi yang diajukan Mahyunadi pada 12 Agustus 2008, salah satu saksi sudah meninggal dunia sebelum proses Surat Keterangan Pengganti Ijazah diajukan. Artinya tanda tangan saksi dipalsukan,” tulis Kompak dalam laporannya. 

“Tentunya tindakan Mahyunadi ini kami anggap mencederai demokrasi dan dunia pendidikan karena akan menghasilkan pemimpin yang sudah berbuat curang dan membohongi rakyat sejak awal,” demikian pernyataan Kompak dalam laporannya ke KPU RI.

Dalam laporan tersebut, Kompak juga menyertakan kronologi pemalsuan ijazah dan bukti-bukti pendukung. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Tagar melalui layanan aplikasi WhatsApp, Senin, 14 September 2020, Mahyunadi tak mau berkomentar banyak. Ia mengaku sampai saat ini dia dan timnya sama sekali belum dihubungi KPUD Kutai Timur terkait laporan tersebut.

“Sampai saat ini saya dan tim saya belum ada diberitahukan oleh KPUD terkait adanya laporan tersebut. Jadi saya belum bisa reaktif terkait ini,” ujar Mahyunadi.

Sementara itu, Ketua KPUD Kutai Timur, Ulfa Jamilatul Farida, sampai berita ini naik, pesan yang disampaikan Tagar untuk meminta konfirmasi mengenai laporan Kompak tersebut, belum dijawab. 

Seperti diketahui, Mahyunadi yang berpasangan dengan Lulu Kinsu (MaKin) menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Kutai Timur. Mereka mendaftarkan diri di KPUD Kutai Timur, Jumat, 4 September 2020.

Mahyunadi yang merupakan adik dari Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, diusung oleh 6 partai politik dengan 23 kursi di DPRD Kutai Timur. Keenam partai tersebut yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan Nasdem. (Tagar.id)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: