April 25, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Garap Kredit Macet Bank Jatim, Kapan di Bankaltim? Ini Kata Dirutnya

Kantor pusat Bankaltim di Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) patut diapresiasi dalam upayanya menangani tindak pidana korupsi terutama korupsi yang terjadi di perusahaan daerah atau BUMD. Seperti penahanan yang dilakukan Kejati Jatim terhadap ejumlah tersangka korupsi yang diduga juga dilakukan pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA.

“Penahanan terhadap pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo berinisial BA kami lakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mia, Kamis (18/3/2022) malam seperti dikutip dari Republika.co.id.

Pada 5 Januari 2022, Kejati Jatim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji dari Bank Permata, surat pengangkatan sebagai karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I, semuanya tidak sesuai. Diduga semuanya dipalsukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan.

Menurut Fathur, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan PT Astra Sedaya Finance Surabaya I tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman pembiayaan Bank Jatim.

“Tersangka Ario Ardianzah tidak melaksanakan tugasnya sebagai analis PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit macet, dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp25.573.332.149,00 atau Rp 25 miliar lebih,” ucap Fathur.

Sedangkan tersangka pimpinan Bank Jatim Syariah Sidoarjo berinisial BA mengabaikan prinsip kehati-hatian. Di antaranya, menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan multiguna syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I pada 27 Juni 2018 tanpa memeriksa kenyataan di lapangan.

Kredit macet di Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah merugikan keuangan daerah atau negara senilai Rp25,5 miliar. Di Kaltim, jumlah tersebut terlalu kecil bila dibandingkan dengan kredit macet di Bankaltim (BPD Kaltim) yang nilainya mencapai Rp1,18 triliun. Terjadinya kredit macet sebanyak itu, usai dilakukan audit ternyata ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Auditor negara menyebutkan, pemberian fasilitas kredit senilai Rp1,18 triliun kepada sedikitnya belasan debitur PT BPD Kaltim-Kaltara (Bankaltim-tara) kurang memenuhi persyaratan. Sebagaimana di Bank Jatim Cabang Syariah, para debitur Bankaltim tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan menerima fasilitas kredit, sebagaimana temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Desember 2018 terkait kredit macet di Bankaltim.

Bahkan, direksi Bankaltim berpendapat hal itu terjadi hanya karena kurang menjalankankan System Operation Procedure (SOP) perkreditan. Padahal apa yang dilakukan jajaran direksi BPD Kaltim-Kaltara menurut auditor BPK bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBl/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank. Kemudian Tidak sesuai dengan SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD-PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan Di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditan Kredit, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK/BPD-PST/XIIl/2012 tentang BPP Bidang Perkreditan Kredit. Dengan tidak dijalankannya SOP maka kredit senilai Rp1,18 triliun berpotensi bermasalah atau macet, merugikan bank bahkan berpotensi merugikan pemilik saham yakni pemerintah daerah. Auditor BPK menemukan, kredit bermasalah yang terjadi di Bankaltim sedikitnya senilai Rp1,1 triliun sudah lama terjadi, hampir satu dekade, dan penyelesaiannya cenderung berlarut-larut dengan cara hanya menjaga kolektivitas bank.

Jika menilik dari kasus Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo yang Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan petugas analisnya juga ditetapkan sebagai tersangka, maka terjadi kesesuaian dengan yang ditemukan oleh auditor Negara BPK RI Perwakilan Kaltim yang menyatakan, kredit bermasalah tersebut disebabkan pengelola kredit yang terdiri dari Analis Kredit, Asisten Pelaksana, Analis Pengendalian Kredit, Asisten Pengendalian Kredit, Penyelia Kredit, Pejabat Pemutus Kredit, Pit. Pimpok Pemasaran, Pimdep Kredit Korporasi dan Sindikasi, Pimdep Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit, Pimdiv Kredit Korporasi dan Sindikasi, Pimdiv Pengendalian dan Penyelamatan Kredit, Pimdiv Treasury, Direktur Pemasaran, Direktur Kredit, Pimpinan SKAI, Komite Kredit, Komite Restrukturisasi, dan Direktur Utama tidak memperhatikan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam melakukan analisis permohonan kredit, perpanjangan jangka waktu, penambahan plafon dan restrukturisasi kredit, dan tidak cermat melakukan mitigasi risiko atas rasio keuangan dan sumber pembayaran kembali kredit.

Sebenarnya kredit bermasalah atau macet tersebut juga telah diakui oleh Direktur Utama (Dirut) Bankaltimtara yang lama maupun yang baru. Dirut Bankaltim saat ini, M Yamin mengaku telah melakukan sejumlah tindakan kepada sejumlah debitur yang kreditnya macet.

“Terus terang kredit-kredit ini kita sudah lakukan tindakan yang sifatnya extraordinary juga. Seperti kemarin-kemarin kita dekati, sebenarnya kalau kredit bermasalah itukan ada dua treatment. Diselamatkan atau restrukturisasi atau treatment diselesaikan. Selesikan itu bisa kita pakai kooperatif selesaikan dua pihak atau selesaikan pakai pihak ketiga,” ungkap M Yamin saat rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kaltim pertengahan November 2021 lalu.

Bahkan, Yamin menegaskan kepada Komisi II, puluhan debitur yang kreditnya macet dan menjadi temuan auditor BPK itu telah diselesaikannya. Pada saat rapat dengar pendapat tersebut, Yamin yang menggantikan Zainuddin Fanani sebagai dirut itu menyebutkan, sejumlah debitur bermasalah telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Dua tahun sudah kita memakai pihak ketiga. Ada sembilan debitur yang sudah kita serahkan ke Kejaksaan Tinggi, sebentar menyusul lagi ada lima. Jadi perjanjian kita dengan Datum Kejaksaan Tinggi sudah berjalan dan itu sudah berproses,” sebut Yamin tanpa menyebut nama-nama debitur dimaksud.

Terkait dengan kuasa menagih ini, Kejati Kaltim masih dalam proses konfirmasi.

Dalam kasus serupa, pada 2019 terdakwa Ali Nuridin (mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat Banten Syariah/BJB Syariah) divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Ali Nuridin dari Juni 2014 sampai dengan Juli 2016, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu, Andi Winarto dalam mengajukan pembiayaan pembelian kios oleh 161 End User melalui PT HSK pada Garut Super Blok kepada BJB Syariah sebanyak empat kali pada tahun 2014 sampai dengan 2015 sebesar Rp566.448.200.000 dengan sengaja memberikan agunan berupa sertifikat tanah yang masih menjadi agunan dan dikuasai oleh Bank Muamalat Indonesia, menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi peryaratan pembiayaan, melakukan tindakan yang menyimpang dari Perjanjian Kerjasama PT. HSK dengan BJB Syariah, dengan melanggar ketentuan-ketentuan pembiayaan yang berlaku pada BJB Syariah. Kemudian Yocie Gusman dan Ali Nuridin tetap menyetujui pemberian pembiayaan bahkan mendesak mempercepat proses pembiayaannya.

Tindakan mereka bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pemberian pembiayaan yang berlaku dan mengikat BJB Syariah yaitu Undang-Undang Perbankan, Undang undang Perbankan Syariah, Peraturan Bank indonesia, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, Surat Keputusan Direksi BJB Syariah serta perjanjian antara BJB Syariah dengan PT HSK maupun CV DMA. Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor: 49/LHP/XXI/12/2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp548.259.832.594. Kemudian kerugian lainnya sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 12/LHP/XXI/02/2018 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp84.916.655.990. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: