May 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Usut! Kredit Macet Akibat Tak Sesuai SOP Perbankan

Jangkar: Penjelasan kejati itu kan membongkar


SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR) Kalimantan Timur mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut adanya kredit macet di Bankaltimtara yang diduga pemberian kredit tak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga:


“Jika temuan BPK itu mengungkap ada petunjuk indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah maka tidak ada alasan buat Kejati Kaltim diam saja, usut, jika kredit macet akibat penyaluran tak sesuai SOP. Jangkar siap melaporkan kasus ini agar diproses hukum,” ujar Rony ketua Jangkar Kaltim pada Kalpostonline melalui ponselnya, Rabu (15/7/2020).

Dugaan perbuatan melawan hukum di Bankaltimtara, sebagaimana hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan operasional pada 5 BUMD dan 3 BLUD pada 5 pemda, satu diantaranya Pemprov Kalimantan Timur, adalah PT BPD Kaltim- Kaltara (Bankaltimtara).

Menurut auditor BPK permasalahan utama adalah pengendalian intern dalam operasional BUMD dan BLUD adalah SOP belum berjalan optimal, SOP belum disusun/ tidak lengkap, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, dan lain-lain kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Internv. BPK memberikan contoh permasalahan utama di PT BPD Kaltim-Kaltara, yakni belum memiliki SOP bidang perkreditan yang lengkap sehingga tidak memadai sebagai pedoman analisis dan evaluasi dalam rangka pemberian fasilitas kredit, dan tidak memiliki prosedur untuk melakukan konfirmasi kepada KAP tentang keabsahan LK audited debitur.

BPK juga memberikan penjelasan terkait temuannya di PT BPD Kaltim-Kaltara, dimana terdapat penambahan plafon kredit yang tidak disertai dengan penambahan nilai jaminan, dan pemberian fasilitas tidak didahului dengan melakukan analisa prospek usaha debitur serta verifikasi untuk meyakini kebenaran dan keakuratan data nasabah.

“Penyidik sudah bisa memulai proses penyelidikan dengan menjadikan temuan BPK sebagai bukti awal mendalami kasus itu, itu kan tak sesuai SOP artinya ini pemberian kredit bermasalah, Komisi I juga jangan ragu mendorong kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,” tegas aktivis yang telah melaporkan kasus Lahan Pinang Babaris ke Kejaksaan Negeri Samarinda.

Ia juga menilai Direktur Kredit Bankaltimtara Ismunandar Azis telah membohongi publik dengan memberikan penjelasan seolah-olah pihak Bankaltimtara maksimal dalam menagih kredit macet sejumlah perusahaan dengan meminta bantuan Kejati Kaltim.

“Penjelasan kejati itu kan membongkar, bahwa selama ini tidak ada Bankaltimtara memberi kuasa untuk kejati menagih kredit macet , sebelumnya Pak Azis (Direktur Kredit, Red) bicara di media sudah minta bantu dengan kejati tapi faktanya mana, kan terbantahkan dengan penjelasan Asdatun kejati, itu sama saja membohongi publik,” tegas Rony yang juga hadir saat RDP komisi I terkait lahan eks sekolah china. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: