April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kasus Musala DPRD Kaltim Bakal Masuk Kejagung dan KPK

Proyek musala dilaporkan ke Kejati Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Aktivis anti korupsi dari Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) masih yakin Kejaksaan Tinggi Kaltim akan menindaklanjuti laporan dugaan pemahalan rehab musala DPRD Kalimantan Timur yang sudah dilaporkan secara resmi pada Kamis (18/2/2022) danSelasa (15/3/2022).

Namun, bila laporan itu tidak jelas pengusutanya, maka mahasiswa gabungan itu akan melaporkan ke Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Rehab musala di DPRD Kalimantan Timur dengan nilai Rp4,5 miliar, kewajarannya patut dipertanyakan dan dilakukan penyelidikan,” tulis Abidin korlap GMPPKT yang akan mengirim laporan resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung.

Desakan agar kasus dugaan pemahalan rehab musala DPRD Kaltim ini tidak hanya datang dari aktivis anti korupsi, juga warga kota dan wakil rakyat yang duduk di DPRD Kaltim meminta agar kasus ini diusut tuntas hingga ke pengadilan. Para pegiat anti korupsi menyebutkan, anggaran rehab musala DPRD Kaltim dianggarkan sejak 2018 kemudian dilanjutkan tahun 2019 melalui APBD provinsi Kalimantan Timur hingga mencapai Rp4,5 miliar. Namun, pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera), melalui Rahmat Hidayat Kepala Bidang Cipta Karya mengklarifikasi anggaran itu. Menurutnya anggaran itu hanya berkisar kurang lebih Rp3,8 miliar. Dalam aksinya itu, GMPPKT tidak hanya berorasi, mereka juga membawa spanduk yang salah satunya bertuliskan “Usut tuntas dugaaan proyek bau busuk pembangunan di Kaltim, Kejati jangan mandul. Rehab musala DPRD Kaltim nilai Rp4,5 miliar diduga kurang wajar (kemahalan pak, itu pakai uang rakyat”.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung tertib dan dalam pengawalan aparat kepolisian dari Polresta Samarinda. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: