Gaduh Kredit Macet, Komisi DPRD Hadirkan Bankaltim, PT Olin, dan KPKNL
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi I dan Komisi II DPRD Kalimantan Timur cepat merespons pengaduan yang disampaikan masyarakat ke DPRD, seperti pengusaha lokal yang mengalami kredit macet di Bankaltimtara yakni PT Olin Prima Dayu (PT. OPD). Pemilik perusahaan ini mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena asetnya dilelang. Sementara patut diduga terdapat sejumlah pengusaha atau perusahaan yang memiliki kredit macet dengan nilai lebih besar namun diduga tak kunjung dilelang asetnya.
Baca Juga:
- Ikuti Kesepakatan Pengacara Negara, Harusnya Agunan Belum Dilelang
- Kejati Garap Kredit Macet Bank Jatim, Kapan di Bankaltim? Ini Kata Dirutnya
- Kasus Kredit Macet di Bankaltimtara Masuk Kejaksaan dan KPK
- Kejati Ditanya Kelanjutan Pengusutan Kredit Macet di Bankaltimtara
- Bankaltimtara Akui Kredit Macet Capai Triliunan Rupiah, Komisi I Bakal Undang Kejati
Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim pada Senin (27/6/2022) membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Komisi I Baharudin Demmu dan anggotanya, kemudian Ketua Komisi II Nidya Listiyono beserta anggotanya serta Bankaltimtara Syariah, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), PT Olin Prima Dayu (OPD) selaku pengadu juga turut hadir. Dapat dibayangkan, dalam pertemuan itu terjadi beragam argumen dan persepsi.
Direktur Utama PT Olin, Lusiana Billy mengaku telah menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian kredit macet di Bankaltimtara Syariah sesuai hasil Berita Acara Penyelesaian antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (mewakili Bank Kaltimtara Syariah) dengan Direktur PT Olin Prima Dayu tanggal 1 Februari 2021 dengan membawa calon pembeli baru. Lusiana juga menyampaikan, soal kredit macet ini telah diajukan gugatan perdata oleh PT Olin Prima Dayu ke Pengadilan Agama dan masih berproses pemeriksaan perkara tingkat Kasasi di Mahkamah Agung sehingga masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“PT Olin Prima Dayu menegaskan keberatan terhadap eksekusi lelang yang telah dilaksanakan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Lusiana dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I dan Komisi II DPRD Kaltim, Senin (27/6/220 ) lalu.
Sedangankan PT Bank Kaltimtara Syariah menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan mekanisme upaya penyehatan kredit dan upaya penyelesaian kredit sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku dan telah berkonsultasi dengan berbagai instansi seperti Kejaksaan Tinggi dan Otoritas Jasa Keuangan. Di sisi lain KPKNL Samarinda menyampaikan telah melaksanakan mekanisme lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Peraturan Menteri Keuangan No. 213 Tahun 2020.
Namun, menarik dari RDP itu adalah pernyataan Suen Redy Nababan dari PT Pahu Abadi Jaya, perusahaan ini menyatakan keberatan terhadap eksekusi lelang yang telah dilaksanakan oleh KPKNL Samarinda terhadap objek yang dibahas dalam Rapat ini. Sebab, fisik bangunan dan izin SPBU di Jalan Pangeran Suryanata Samarinda yang dilelang atas nama milik PT Pahu Abadi Jaya.
“PT Pahu Abadi Jaya menyatakan sikap tidak akan terikat dengan hasil putusan tingkat peradilan manapun dan akan mempertahankan hak miliknya terhadap SPBU tersebut,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, PT Olin dan PT Pahu Abadi Jaya menyampaikan permohonan agar DPRD Provinsi Kaltim dapat mempertimbangkan pembentukan Panitia Kerja atau Panitia Khusus untuk membahas persoalan tersebut. Sedangkan pihak Bank Kaltimtara Syariah menyampaikan bahwa DPRD Kaltim sebelum membentuk Panitia Khusus dapat berkonsultasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi dan Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam RPD itu dihadiri anggota dewan lainya seperti H Baharuddin Muin, M Nasiruddin dan ada juga salah satu direktur Bankaltimtara Muhammad Yamin dan pihak KPKNL. Semua pihak yang hadir di rapat itu sepakat bahwa pihak BPD Kaltimtara Syariah, KPKNL Samarinda dan PT Olin Prima Dayu menyatakan siap melaksanakan apapun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (AZ)