Ikuti Kesepakatan Pengacara Negara, Harusnya Agunan Belum Dilelang
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengusaha lokal kredit macet di Bankaltimtara yakni PT Olin Prima Dayu pada Selasa (24/5/2022) mengadu ke Komisi I DPRD Kaltim di Jl. Teuku Umar Samarinda. Pengusaha ini mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank, karena asetnya dilelang sedangkan di sisi lain patut diduga ada pula pengusaha yang kredit macetnya lebih besar namun diduga tidak dilelang .
PT Olin Prima Dayu ini sebetulnya pernah membuat kesepakatan dengan Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 1 Februari 2021 di kantor Kejaksaan Tinggi, Pengacara Negara Gunadi, SH. MH mewakili Bankaltimtara Syariah dan Lusiana Billy P.T Olin Prima Dayu,pertemuan itu terkait dengan pembahasan penyelesaian kredit perusahaan tersebut.
Bahwa pihak debitur membawa calon pembeli SPBU yang diagunkan di Bankaltimtara Syariah Samarinda dan kemudian calon pembeli akan mengajukan permohonan pembiayaan di Bankaltimtara Syariah Samarinda untuk pembelian SPBU tersebut.
“Calon pembeli agunan itu datang menemui pihak bank berinisial JM, Dia (JM) ini seorang pengusaha minyak,” jelas Lusiana Billy PT Olin Prima Dayu pada Kalpostonline melalui ponselnya, Sabtu (28/5/2022).
Ketika disinggung soal kemungkinan belum adanya permohonan pembiayaan ke Bankaltimtara Syariah itu sebagaimana isi poin ke 2 dari pertemuaan dengan pengacara negara yang mewakili pihak Bankaltimtara, pengusaha asal Kutai Barat ini menjelaskan bahwa saat pertemuan dengan pihak bank disampaikan secara lisan permintaan pembiayaan untuk membeli agunan itu.
“Saat ketemu dengan pihak bank disampaikan secara lisan permohonan atau permintaan pembiyaan untuk pembelian SPBU yang diagunkan itu. Kami ikuti kesepakatan pengacara negara, harusnya agunan belum dilelang dong,” katanya lagi.
Pengusaha tersebut merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak bank karena asetnya dilelang padahal kredit yang diterimanya hanya berkisar Rp32 miliar dan 50 persennya sudah dibayarkan. Sedangkan pengusaha lainya yang kreditnya macet ratusan miliar diduga tidak dilelang.
“Saya datang ke DPRD Kaltim mengadu minta kebijakan soal kredit macet saya di Bankaltimtara Syariah. Tahun 2010 itu kami bekerja sama dengan Bank Syariah itu dengan total kredit kurang lebih Rp32 miliar dan sudah terbayar 50 persen dan sisanya kurang lebih Rp16 miliar,” jelas Lusiana Billy usai menyerahkan surat ke Komisi I, Selasa (24/5/2022).
Media ini berupaya mengkonfirmasi ke pihak Bankaltimtara untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum berhasil. (AZ)