January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Rp1,3 Miliar Harus Disetor, PPTK dan Konsultan Pengawas Disebut

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimanan Timur telah menerima laporan dugaan korupsi kelanjutan pembangunan ruang kelas SMPN 1 Tenggarong Kutai Kartanegara alokasi anggaran tahun 2018 dengan nilai mencapai Rp39 miliar. Hal itu dilaporkan oleh Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT).

Dari dokumen yang diterima media ini terungkap, pada kegiatan lanjutan pembangungan SMP Negeri 1 Tenggarong masih terdapat sisa pekerjaan yang belum dibayarkan sebesar Rp1.084.256.000. Denda keterlambatan tersebut akan dipotong langsung pada saat pembayaran dari nilai sisa kontrak tersebut. Bahwa PPTK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengendalikan dengan baik. Atas hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan peringatan kepada PPTK yang bersangkutan agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur menyebutkan, terhadap penyedia barang dan konsultan pengawas tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan. BPK juga menyatakan atas denda keterlambatan tersebut, terdapat rekanan yang sudah melakukan penyetoran ke kas daerah dengan total sebesar Rp183.250.258,45. Namun, masih terdapat sisa denda keterlambatan yang belum disetorkan sebesar Rp1.389.708.057,87.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Kutai Kartanegara agar menginstruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke kas daerah atas denda keterlambatan pelaksanaan kegiatan belanja modal dan belanja barang jasa sebesar Rp1.389.708.057,87 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pihak yang diduga terlibat KPA, PPTK, Kontraktor dan dewan pengawas, ” kata pengunjuk rasa saat aksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Senin (23/5/22).

Gabungan mahasiswa ini mendesak Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan pengusutan guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki pihak Kejaksaan.

“Pihak yang diduga terlibat segera panggil dan lakukan pemeriksaan,” kata pengunjuk rasa lagi.

Unjuk rasa Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur ini ditemui Toni Kasipenkum Kejati Kaltim. Pengunjuk rasa menyerahkan sejumlah dokumen terkait dengan pembangunan sekolah tersebut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: