February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kejati Ditanya Kelanjutan Pengusutan Kredit Macet di Bankaltimtara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Akar Rumput (Jangkar) Kalimantan Timur mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi pada kredit macet Bankaltimtara dengan nilai triliunan rupiah yang pernah dilaporkan Jangkar pada Kamis (17/6/2021) lalu di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Kasus kredit macet kurang lebih Rp1,1 Trilliun di BankaltimTara sebagai BUMD milik negara yang dikelola Provinsi Kaltim harus menjadi perhatian serius. Sebab persoalan ini jelas merugikan negara dan kasus ini sudah pernah Jangkar Kaltim laporkan secara resmi ke Kejati Kaltim. Beberapa data pendukung permulaan sudah kami lampirkan berserta laptul tersebut. Hampir setahun laptul itu seharusnya ada progres, kami pertanyakan. Selaku pelapor kami wajib tahu sejauh mana laporan kami ditindaklanjuti. Kejati harus memberikan jawaban itu,” tegas Rony Ketua Jangkar Kaltim pada Kalpostonline melalui pesan percakapan whatssap kemarin.

Menurut Jangkar, kasus tersebut sudah sangat jelas dugaan potensi merugikan negaranya. Karena dari berbagai sumber dan hasil audit BPK menyebutkan, kredit macet tersebut terjadi akibat adanya prosedur perbankkan yang dilanggar dalam memberikan kredit atau pinjaman modal.

“Kami mendesak pihak Kejati tidak main-main dalam menangani kasus ini, apa lagi bermain mata. Menurut kami dengan semua bukti yang ada, pihak Kejati sudah bisa menetapkan tersangka atau minimal sudah ada yang diperiksa secara resmi terkait hal ini. Kejati bisa memanggil Direksi Bankaltimtara untuk pintu masuk sebagai pihak yang bertanggungjawab. Sebab mereka pengelola BUMD tersebut, setelah itu mencari oknum intelektual lainya yang diduga terlibat menikmati perahan kredit macet Bankaltimtara. Contoh terjadinya kredit macet yang diduga karena prosedur perbankan yang ditabrak menurut audit BPK,” tegas Rony lagi.

Jangkar mengungkapkan sejumlah temuan auditor negara BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, seperti pemberian kredit modal kerja sebesar Rp15 miliar kepada Taniagro Mas tidak didasarkan kegiatan bisnis yang sebenarnya dan penambahan plafon kredit sebesar Rp475 juta dilakukan untuk menjaga kualitas kredit. Juga pemberian kredit kepada PT Selyca Mulia Rp118,3 miliar lebih untuk pembangunan Hotel Selyca dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas bank. Begitu pun pemberian kredit kepada PT Selyca Mulia sebesar Rp227,2 miliar lebih untuk pembangunan pusat perbelanjaan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas Bank.

Selanjutnnya analisis permohonan pemberian dan perpanjangan fasilitas kredit PT Samudera Karya Energi sebesar Rp75 miliar tidak dilakukan secara memadai dan penyelesaian kredit berlarut-larut. Pemberian kredit investasi kepada PT Pelayaran Tanjung Mas Harapan senilai Rp261,8 miliar lebih berisiko tinggi. Pemberian tiga fasilitas kredit investasi kepada PT Pelayaran Mitra Star sebesar Rp163,7 miliar lebih berisiko tinggi. Pemberian kredit investasi pembangunan kapal kepada PT Yuda Shipping sebesar Rp92,3 miliar lebih belum mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan persetujuan perpanjangan, penambahan plafon serta restrukturisasi kredit tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hanya untuk menjaga kolektibilitas bank.

Analisis permohonan pemberian pemberian, perpanjangan dan restrukturisasi fasilitas kredit PT Hasamin Bahar Lines sebesar Rp235,8 miliar tidak dilakukan secara memadai pun pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit dan penyelesaian kredit berlarut larut. Debitur PT Bintang Araffa dengan kredit sebesar Rp4,9 miliar melakukan pemindahan rekening pembayaran paket pekerjaan sumber pengembalian kredit secara sepihak tanpa sepengatuan PT BPD Kaltim – Kaltara. Fasilitas kredit investasi kepada PT Bintang Kaltim Perkasa dan Grup sebesar Rp34,4 miliar didasarkan pada laporan keuangan audited yang tidak dapat diyakini kebenarannya serta tidak memenuhi persyaratan collateral coverage dan quantity surveyor.

Proses pencairan dan penggunaan dana kredit modal kerja PT Intan Laguna sebesar Rp8,2 miliar tidak sesuai ketentuan. Pemberian kredit konsumtif multiguna kepada Fajar Adiyono sebesar Rp1,5 miliar kurang memperhatikan prinsip kehati-hatian dan penggunaan dana kredit tidak sesuai ketentuan. Restrukturisasi kredit modal kerja pembangunan perumahan Citra Garden Residence PT CGA sebesar Rp37,9 miliar lebih tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan dilaksanakan untuk menjaga tingkat kolektibilitas. Pemberian Kredit kepada PT Citra Gading Asritama sebesar Rp175 miliar tidak memenuhi prinsip kehati-hatian serta persetujuan perpanjangan dan restrukturisasi dilaksanakan untuk menjaga tingkat kolektibilitas dan memperhatikan proyek sebagai sebagai sumber pembiayaan tidak dilanjutkan Pemkab Kukar.

Fasilitas kredit PT Batara Surya sebesar Rp37,5 miliar tidak didukung dengan analisis permohonan dan perpanjangan kredit secara memadai, digunakan tidak sesuai tujuan kredit dan penyelesaian berlarut-larut. Pemberian fasilitas kredit PT Telaga Megabuana sebesar Rp37 miliar belum mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan syarat collateral coverage dan persetujuan perpanjangan serta restrukturisasi kredit dilaksanakan untuk menjaga kolektibilitas bank. Restrukturisasi kredit atas tujuh fasilitas kredit kepada PT Hamukti Rejosewu Jaya sebesar Rp34,1 miliar lebih kurang mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan persyaratan collateral coverage.

Pemberian Kredit kepada PT Putri Medina sebesar Rp14,7 miliar tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan penyelesaian kredit hapus buku PT Putri Medina sebesar Rp 13,9 miliar lebih berlarut-larut. Analisis permohonan fasilitas kredit PT Mitra Gemilang Mahasukses sebesar Rp19,4 miliar tidak dilakukan secara memadai, persyaratan affirmative covenant berupa penyampaian LK audited tidak dipenuhi, dan penyelesaian kredit berlarut-larut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: