Jamper Unjuk Rasa Minta Gubernur Copot Dirut Bankaltimtara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Sejak Juni hingga Oktober 2021 sudah ada 3 pengiat anti koruspi yang melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan kredit macet Rp1,1 triliun di Bankaltimtara, 2 di antaranya seperti Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR) Kalimantan Timur dan AMMPH telah melaporkan kasus ini di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Kini Jaringan Muda Pembaharu Kaltim (JAMPER) Kamis (14/10/21) melakukan unjukrasa di kantor Bankaltimtara Jalan Jenderal Sudirman Samarinda.
Pengunjukrasa mengkritik keras atas kinerja bank plat merah tersebut, sejumlah poster pun beragam tulisan seperti HBD BPD Kaltimtara panjang macetnya banyak kreditnya gak jelas jaminanya, penyertaaan modal meningkatkan deviden perbanyak kreditnya.
Pengunjukrasa mendesak Bankaltimtara untuk membuka kepada publik atas hasil tindaklanjut kredit bermasalah yang diduga dilakukan oleh PT.Samudera Karya Energy dan PT.Sylica Mulia yang berpotens merugikan keuangan negara, Jamper juga mendesak agar kedua perusahaan tersebut bertanggungjawab atas dugaa kerugian negara .
Jamper yang diketuai Ahmad mendesak agar gubernur Kalimantan Timur agar mencopot dirut dan komisaris Bankaltimtara yang diduga terlimbat kongkalikong peminjaman kredit macet miliaran. Pengunjukrasa juga mendesak agar LHKPN melakukan audit seluruh kekayaan jajaran banktersebut.
Aksi yang dilakukan Jamper disaat ulang tahun Bankaltimtara yang ke 65 itu mendapat perhatian pengguna jalan dan nasabah bank yang sedang melakukan transaksi. Aksi ini juga medapat pengawalan ketat dari pihak Polresta Samarinda.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam hasil laporan auditnya pada Desember 2018 lalu menguraikan bahwa, Bankaltimtara sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 menyalurkan kredit senilai Rp2 triliun. Dari nilai tersebut sedikitnya sebesar Rp1,1 triliun berpotensi macet dan bermasalah.
Perlu diketahui, Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur dan Bankaltimtara telah menandatangani kerja sama atau MoU yang diperbarui sejak September 2019 lalu. MoU itu terkait perkara perdata dan tata usaha negara di antaranya menangani persoalan debitur yang mengalami kredit macet.
Namun, upaya bank plat merah ini dalam menangani kredit macet yang mencapai Rp1,1 triliun tersebut tampaknya tidak berjalan baik. Kondisi ini terjadi karena pihak Bankaltimtara belum pernah memberi kuasa menagih kredit tersebut pada kejaksaan. Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kaltim Damly Rowelcis pada Kalpostonline, Rabu (15/7/2020) lalu di gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. (AZ)