January 24, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

APBD-P Belum Disahkan, DPRD Kaltim Dijadikan “Kambing Hitam”

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2021  belum juga disahkan. Namun,  gubernur Isran Noor sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk kebutuhan anggaran seperti Belanja Tidak Terduga senilai Rp150 miliar, beasiswa Rp75 miliar, Insentif  Nakes Kanujoso Rp18,9 miliar, Insentif Nakes Atma Husada Rp3,8 miliar,  Insentif Nakes AWS Rp12,7 miliar, Insentif Nakes UPTD. Labkes Rp950 Juta, Listrik & Air UPTD Pengawas Benih dan UPTD Pengembangan Perlindungan Disbun, Rp54,3 juta, Internet Dinas Peternakan Rp38,9 juta, Listrik dan Air UPTD Labkeswan Rp52,8 juta, Belanja Bagi Hasil (kurang Salur 2020) Rp274,4 miliar dan Penyelesaian Pekerjaan sesuai Pergub 71 senilai Rp19,8 miliar.

Menurut Hasan Mas’ud Ketua Komisi III DPRD Kaltim, bahwa isu yang berkembang  di ruang publik justru DPRD Kaltim seolah-olah memperlambat pengesahan APBD P TA 2021. Hal itu dinilainya sangat merugikan DPRD secara kelembagaan.

“Pergub sudah dibuat 30 September, tapi surat Sekdaprov tanggal 8 Oktober dan schedule sudah disetujui oleh DPRD sampai 25 Oktober, yang terjadi sudah ada Pergub No.39 tanggal back date atau mundur dan kemudian di media se olah-olah DPRD yang tidak setuju. Ini mall administrasi dan pembohongan publik yang kambing hitamnya DPRD,” ungkap Hasanuddin Masud melalui ponselnya, Sabtu (15/10/2021).

Politisi Partai Golkar itu membantah, DPRD Kaltim tidak ada niatan untuk menunda-nunda pengesahan APBD Perubahan 2021. Meski demikian, ia menyayangkan isu yang sudah beredar di masyarakat.

“Agak merugikan juga Karang Paci (DPRD) isunya. Karena isi APBD P 2021 yang ditolak adalah insentif tenaga perawat dan lainya. Nah info begini yang paling kami khawatirkan, diputarbalikkan. Padahal yang lambat menyampaikan draft KUPA PPAS itu pemerintah, kami ada bukti 2 kali surat Ketua DPRD meminta segera disampaikan draf KUPA PPAS-  nya, tapi selalu alasan Sekprov masih menunggu Permen,” jelas Hasan Mas’ud melanjutkan.

Hasanuddin Masud menceritakan, ia pernah mengutarakan dalam rapat Badan Anggaran, bahwa Dewan masih menunggu proses tersebut. Namun, ironisnya pemerintah bergerak sendiri dengan menerbitkan peraturan gubernur (pergub)

“Sudah saya sampaikan waktu rapat banggar dan TADP, saya bilang kami masih menunggu sesuai surat keterangan TAPD tersebut, eh tiba-tiba mereka sudah buat draft Pergub APBD P 2021. Tidak ada DPRD menolak APBD-P 2021, jadwalnya jelas untuk paripurna. Harus ada press release Ketua DPRD karena surat resmi Sekda ditujukan ke Ketua DPRD bukan pimpinan DPRD,” katanya lagi.

Calon Ketua DPRD Kalimantan Timur ini juga menyoroti dana senilai Rp500 miliar yang diterbitkan melalui Pergub dengan rincian yang sangat transparan. Namun begitu, di sisi lain Ia juga mempertanyakan tentang dana triliunan yang tidak ada rincianya. 

Dana ini yang dimunculkan sekitar Rp500 miliar, sedang dana silpa untuk perubahan nilainya Rp2,1 triliun. Pertanyaanya sisanya anggaran dan rinciannya itu kemana? Mereka perlu ijin tanda tangan DPRD supaya sah dengan rincian Rp500 miliar , tapi yang Rp1,6 triliun kita nggak dikasih rincian untuk apa,” pungkas Ketua DPD Golkar Kukar itu. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: