October 7, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Terkait Jual Beli Kapal, Bankaltimtara Digugat Ratusan Miliar

Kantor Bankaltim di Samarinda

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bank milik Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kaltara ini digugat terkait jual beli kapal karena dianggap wanprestasi. Thahir Al Qadri mendaftarkan gugatanya di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu 12 Januari 2022 dengan Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Smr dengan kuasa penggugat, Sakir Z.SH, Mansyur, SH dan Agus Shali, SH CLA.

Selain Bankaltimtara, Thahir juga menggugat PT. Hasamin Bahar Lines sebagai turut tergugat. Dalam Petitum Pokok Perkara, penggugat memohon kepada pengadilan agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dengan segala akibat hukum yang timbul daripadanya. Menyatakan bahwa jual beli yang di lakukan oleh Penggugat dan tergugat adalah sah menurut hukum sepanjang berkaitan dengan unit-unit Tongkang Fery Eks PB 3301, TugBoat Yasin 7, TugBoat CMPL 03, Tongkang Fery 1. Memerintahkan tergugat agar merealisakan kesepakatan jual beli terhadap Tongkang Fery Eks PB 3301, TugBoat Yasin 7, TugBoat CMPL 03, Tongkang Fery 1. Memerintahkan tergugat untuk melakukan appraisal dan/atau penghitungan kembali terhadap masa ekonomis kapal tugboat dan tongkang sebagai dasar penetapan harga jual beli terhadap tugboat dan tongkang kepada Penggugat dengan mengacu kepada penjualan terakhir yang dilakukan Tergugat kepada pihak lain dengan jenis tugboat dan tongkang yang serupa.

Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan pengadilan dengan menyerahkan unit Tongkang Fery Eks PB 3301, TugBoat Yasin 7, TugBoat CMPL 03 dan tongkang Tongkang Fery 1, kepada Penggugat serta tidak memindah tangankan dalam bentuk apapun dan kepada siapapun sebelum adanya putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat akibat tidak terealisasinya jual beli unit-unit Tk. Fery eks PB 3301, Tb. Yasin 7, Tb. CMPL 03, Tk. Fery 1 masing-masing. Kerugian akibat tidak dapat memanfaatkan dan mempergunakan kapal Tk. Fery eks PB 3301, Tb. Yasin 7, Tb. CMPL 03, Tk. Fery 1 untuk kegiatan Time Charter TB. Yasin 7/Tk. Fery eks PB 33 Pendapatan/bulan Rp800 juta, pendapatan per tahun Rp9,6 miliar kapal Tb. CMPL 03/Tk. Fery 1 pendapatan/bulan Rp530 juta dan pendapatan per tahun Rp6,36 miliar. Kerugian yang dialami Penggugat selama kurang lebih 5 tahun 9 bulan (69 bulan) adalah pendapatan per-bulan dikalikan jumlah bulan: Rp1.330.000.000 x 69 bulan = Rp91.770.000.000. Untuk Fright Charter kapal TB. Yasin 7/Tk. Fery eks PB 3301, jumlah 3 , harga/Trip pendapatan/bulan Rp. 1.323.000.000. Kapal Tb. CMPL 03/Tk. Fery 1 , jumlah 3 harga/trip Rp222.600.000 pendapatan perbulan Rp667.800.000 dengan total kedua kapal Rp1.990.800.000.

“Kerugian yang dialami Penggugat selama kurang lebih 5 tahun 9 bulan (69 bulan) adalah pendapatan per-bulan dikalikan jumlah bulan Rp1.990.800.000 x 69 bulan = Rp137.365.200.000,” terang penggugat sebagaimana ditulis dalam situs resmi Pengadilan Negeri Samarinda.

Menurut penggugat, selama ini telah kehilangan peluang keuntungan sebesar 4.75 % akibat dana yang tertahan untuk pembayaran down payment (DP) sebesar Rp90.250.000 x 69 (5 tahun 9 bulan) = Rp6.227.250.000. Jadi total kerugian materil akibat tidak direalisasikannya jual beli yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah Kerugian apabila kapal tongkang dan tugboat dimanfaatkan untuk Time Charter sebesar Rp91.770.000.000

Kerugian apabila kapal tongkang dan tugboat dimanfaatkan untuk Fright Charter sebesar Rp137.365.200.000. Kerugian akibat kehilangan peluang keuntungan apabila dana tersebut didepositokan sebesar Rp6.227.250.000. Jadi total kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp235.362.450.000. Penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1,5 miliar secara tunai dan sekaligus. Menguhukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp10 juta setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) kepada Penggugat.

Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat dan menghukum tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. Media ini berupaya mengkonfirmasi pihak manajemen Bankaltimtara melalui pesan percakapan whatssap terkait gugatan tersebut, namun sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: