Kredit Macet Rp1,1 Triliun Dilaporkan, Direksi Bankaltimtara Belum Bicara

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Bankaltimtara belum memberikan tanggapan terkait dengan laporan Jaringan Aktivis Akar Rumput (JANGKAR) Kalimantan Timur yang secara resmi melaporkan dugaan korupsi kredit macet senilai Rp1,1 triliun ke Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (17/6/2021) lalu.
Baca Juga:
- Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp1,1 Triliun di Bankaltim Dilaporkan ke Kejati
- Kredit Macet Bankaltim, Pimpinan DPRD: Jika Tak Mampu, Minta Bantu Kejati
- Usut! Kredit Macet Akibat Tak Sesuai SOP Perbankan
- Terungkap, Kejati Belum Terima Kuasa Menagih Kredit Macet dari Bankaltimtara
- Kredit Rp1,18 Triliun Bermasalah, Ini Kata Dirut Bankaltim
Humas Bankaltimtara yang dikonfirmasi soal itu belum memberikan jawaban. Konfirmasi juga dilakukan media ini kepada Direktur Perkreditan Ismunandar Azis melalui pesan percakapan whatsapp. Tidak hanya itu Komisi II yang membidangi keuangan DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang ketika diminta tanggapanya terkait laporan Jangkar soal kredit macet Rp1,1 triliun juga belum bersedia memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.
Kredit macet yang telah dilaporkan penggiat anti korupsi itu cukup beralasan. Sebab, patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berpontensi merugikan keuangan negara. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan pemeriksaan operasional pada 5 BUMD dan 3 BLUD pada 5 pemda, satu diantaranya Pemprov Kalimantan Timur, adalah PT BPD Kaltim- Kaltara (Bankaltimtara).
Menurut auditor BPK, permasalahan utama terjadi pada pengendalian intern dalam operasional BUMD dan BLUD yang SOP (Standar Operasional Prosedur) belum berjalan optimal. SOP belum disusun atau tidak lengkap, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, dan lain-lain kelemahan SPI (Sistem Pengendalian Intern). BPK memberikan contoh permasalahan utama di PT BPD Kaltim-Kaltara, yakni belum memiliki SOP bidang perkreditan yang lengkap sehingga tidak memadai sebagai pedoman analisis dan evaluasi dalam rangka pemberian fasilitas kredit, dan tidak memiliki prosedur untuk melakukan konfirmasi kepada KAP (Kantor Akuntan Publik) tentang keabsahan LK audited debitur.
BPK juga memberikan penjelasan terkait temuannya di PT BPD Kaltim-Kaltara, di mana terdapat penambahan plafon kredit yang tidak disertai dengan penambahan nilai jaminan, dan pemberian fasilitas tidak didahului dengan melakukan analisa prospek usaha debitur serta verifikatif untuk meyakini kebenaran dan keakuratan data nasabah. Selain melaporkan, Jangkar Kaltim juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejati Kaltim. Kejati diminta mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran hukum dan dugaan keredit yang tidak sesuai prosedur perbankan sehingga terjadi kredit macet yang berpotensi merugikan negara. Mengusut oknum dan dalang intetektul yang diduga merugikan negara bermodus kredit di bank BPD Kaltim. Kemudian mendesak Kejati Kaltim untuk tidak menutup mata atas persoalan kredit macet tersebut yang diduga kuat dilakukan oleh kaum elit dan pejabat yang memiliki kekuatan politis untuk mengintervensi Bank Kaltim sebagai salah satu perusda di Kaltim. (AZ/QR)
Penyunting: Hery Kuswoyo