December 10, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Kredit Macet Bankaltim, Pimpinan DPRD: Jika Tak Mampu, Minta Bantu Kejati

Muhammad Samsun

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Guna menyelesaikan kredit macet disejumlah debitur, Pimpinan DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara agar meminta bantuan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menagih kredit macet senilai Rp1,8 triliun kepada sejumlah pihak yang selama ini masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran kreditnya.

“Kalau Bankaltimtara sudah merasa tidak mampu lagi menagih, ada kejaksaan yang siap membantu untuk melakukan penagihan. Siapa pun bisa selama itu lembaga formal yang diamanahkan untuk mengamankan uang negara, ya dilibatkan. Saya minta tidak disembuyikan, buka saja. Mana debitur yang macet-macet, apalagi debitur besar. Buka saja tidak ada masalah, demi menjaga likuiditas ekonomi di Kaltim. Sehingga roda ekonomi usaha di Kaltim bisa kondusif,” kata Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim pada Kalpostonline di ruang kerjanya Kamis (24/9/20).

Menurutnya, pimpinan DPRD telah mendorong Bankaltimtara untuk menuntaskan kredit macet atau kredit-kredit yang selama ini terhambat pembayaranya untuk segera dituntaskan. Menurut Samsun, bagaimana pun itu dana masyarakat Kaltim yang diamanahkan pada Bankaltimtara untuk difungsikan menghidupkan perekonomian Kaltim.

“Kan juga ada penilaian NPL dari Bank Indonesia atau pun OJK untuk segera dituntaskan supaya Bankaltimtara kita menjadi bank sehat ,baik secara likuiditas maupun legalitas.Kalau ini macet tentunya akan berpengaruh terhadap dana di Kaltim yang harusnya dapat digunakan masyarakat atau pengusaha lainya, pastinya jadi terhambat,” jelasnya.

Menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi DPRD Kaltim periode lalu agar Bankaltimtara patuh pada aturan dalam pemberian penyaluran kredit sebagaimana disesuaikan dengan standard operasioanl prosedur (SOP). Politisi Partai Demokrssi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan Bankaltimtara agar memperhatiakan prinsip dasar dalam penyaluran kredit untuk menghindari terjadinya kemacetan.

“Kredit yang harus diberikan harus sesuai SOP dengan memperhatikan 5 dasar prinsip penyaluran kredit tentunya misalnya secara legalitas usaha, kelayakan usaha dan sebagainya. Kalau syarat standar itu dilaksanakan saya pikir tidak akan terjadi kredit macet, kalau pun ada kemungkinannya kecil dan itu murni faktor eksternal ekonomi yang mempengaruhi banyak pihak, bukan hanya perorangan atau per sektor. Nah kalau itu sudah jalan tentunya kita harapkan semuan lancar dan kenapa itu anjurkan dan disarankan BPK tentunya terkait dengan likuiditas dan perputaran modal yang ada di Kalimantan Timur yang harusnya terbagi ke banyak pihak sehingga semua sektor ekonomi kita bisa bergerak. Kalau ada kredit macet akan tertahan di satu orang atau perusahaanya,” kata politisi senior yang dua kali menjabat wakil ketua DPRD Kaltim itu memaparkan.

Sebelumnya Kejaksaaan Tinggi Kalimantan Timur dan Bankaltimtara telah menandatangani kerjasama atau MoU yang diperbaharui sejak September 2019 lalu. MoU itu terkait perkara perdata dan tata usaha Negara diantaranya menangani persoalan debitur yang mengalami kredit macet. Namun upaya menangani kredit macet yang terjadi di bank milik pemerintah daerah, yang kredit macetnya kini mencapai Rp1,8 triliun nampakna tidak berjalan baik.

Bankaltimtara belum pernah memberi kuasa menagih kredit tersebut pada kejaksaan. Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kaltim Damly Rowelcis pada Kalpostonline Rabu (15/7/2020) lalu ,di gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Sejauh ini belum ada. Sebelumnya kami secara lisan sudah ingatkan kepada mereka (BanKaltimtara, red) Kalau ada utang piutang di BanKaltimtara yang bermasalah dengan nasabahnya, kasih saja surat kuasa. Kami siap,” jelas Ass datun Damly Rowelcis.

Terkait dengan kerjasama untuk melakukan penagihan kredit macet di Bankaltimtara, Damly Rowelcis menegaskan kembali bahwa pihaknya belum pernah menerima surat kuasa dari Bankaltimtara untuk menagih.

“Belum ada surat kuasa untuk menagih. Kalau ada biasanya dari Bankaltimtara memberi surat khusus ke Pak Kajati Kaltim, nanti dari Pak Kajati langsung memberikan surat kuasa eksekusi kepada Jaksa Pengacara Negara, setelah itu kami akan undang mereka dulu untuk mendengarkan paparan mengenai permasalahan itu biar kami mengetahui permasalahannya, dari pihak Bankaltimtara juga kami undang. Jadi seharusnya begitu mekanismenya. Sejauh ini belum ada surat kuasa itu, bagaimana mau di tagih,” katanya menjelaskan.

Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan pemeriksaan operasional pada 5 BUMD dan 3 BLUD pada 5 pemda , Satu diantaranya Pemprov Kalimantan Timur, adalah PT BPD Kaltim-Kaltara (PT.Bankaltimtara). Menurut BPK permasalahan utama adalah pengendalian intern dalam operasional BUMD dan BLUD adalah SOP belum berjalan optimal, SOP belum disusun/ tidak lengkap, pelaksanaan kebijakan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan, dan lain-lain kelemahan SPI.

BPK memberikan Contoh permasalahan utama di PT BPD Kaltim-Kaltara, disebutkan oleh BPK bahwa PT BPD Kaltim Kaltara belum memiliki SOP bidang perkreditan yang lengkap sehingga tidak memadai sebagai pedoman analisis dan evaluasi dalam rangka pemberian fasilitas kredit, dan tidak memiliki prosedur untuk melakukan konfirmasi kepada KAP tentang keabsahan LK audited debitur.

BPK juga memberikan penjelasan terkait temuannya di PT BPD Kaltim-Kaltara, dimana terdapat penambahan plafon kredit yang tidak disertai dengan penambahan nilai jaminan, dan pemberian fasilitas tidak didahului dengan melakukan analisa prospek usaha debitur serta verifikasi untuk meyakini kebenaran dan keakuratan data nasabah. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: