January 26, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Verifikasi Ijazah Bacalon Bupati, Front Mahasiswa Desak KPU Kutim Transparan

Surat KPU RI kepada Ketua KPU Kaltim dan ditembuskan kepada Ketua KPU Kutim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pilkada di Kutai Timur (Kutim) menjadi pilkada yang paling diperhatikan di kalangan aktivis. Sebab, dalam pilkada ini KPU RI secara langsung merespons laporan masyarakat yang masuk ke instansi penyelenggara tersebut untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kutim. Itu sebabnya, Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim mendesak KPU Kutim untuk terbuka kepada publik dalam menyampaikan hasil verifikasi ijazah bakal calon (bacalon) bupati dan wakilnya yang mendaftar di KPU, terlebih karena ada laporan masyarakat kepada KPU RI yang meminta ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Baca Juga:

“Pilkada harus dilaksanakan jurdil, KPU punya kewajiban kepada publik untuk trasparan dalam menyampaikan hasil verifikasi ijazah calon bupati dan wakil bupati. Dalam PKU No.1 tahun 2020 sangat jelas disebutkan bahwa KPU mengumumkan kepada masyarakat hasil verifikasi ,” ujar Nhazar ketua FAM Kaltim kemarin.

Menurutnya, KPU Pusat sudah mengirimkan surat pada KPU di daerah agar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu calon bupati di Kutai Timur.

“Berdasarkan surat dari KPU RI terkait adanya dugaan ijazah palsu oleh salah satu calon kepala daerah di Kutai Timur, maka kami meminta KPU Kutai Timur harus bergerak cepat melakukan verifikasi terkait ijazah tersebut. Karena ijazah itu adalah salah satu persyaratan mutlak untuk maju dalam kontestasi pilkada ini. KPU Kutim hanya perlu memastikan kebenaran ijazah itu dengan pihak sekolah yang bersangkutan.” tegasnya lagi.

Penggiat anti korupsi ini juga mengutarakan, KPU berhak menggugurkan calon bupati jika terbukti ada keterangan pihak sekolah jika ijazah yang bersangkutan tidak pernah ada disekolah tersebut.

“Apabila memang terbukti ijazah palsu dengan surat keterangan dari pihak sekolah dan di tetapkannya tersangka atas tindak pidanan pemalsuan ijazah maka KPU berhak untuk mendiskualifikasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan karna sesuai dengan Undang – Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ),” tutupnya.

Ketua Bawaslu Kutai Timur Andi Mappasiling mengatakan, instansinya akan turut mengawasi laporan tersebut dan berupaya membahasnya di sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur langsung bergerak ketika menerima surat KPU Pusat terkait dengan dugaan penggunaan ijazah palsu bakal calon Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Bahkan KPU provinsi telah memerintahkan KPU Kutai Timur untuk melakukan verifikasi ijazah yang bersangkutan.

“Satu hari setelah menerima surat KPU pusat terkait dengan masalah dugaan ijazah itu, KPU Kaltim langsung memerintahkan KPU Kutai Timur untuk melakukan verifikasi. Apakah ke dinas pendidikan setempat atau mungkin ke sekolah yang bersangkutan, itu kewenangan KPU Kutim,” ujar Mukhasan Ajib komisioner KPU Kaltim pada media ini Rabu (16/9/20) .

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui Surat Nomor 739/PL.02.2.-SD/06/KPU/IX/2020 meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan dugaan ijazah palsu kandidat bakal calon Bupati Kutai Timur Mahyunadi. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta 6 September 2020. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: