Bankaltimtara Didemo, Kredit Macet Dilaporkan Lagi

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pada Juni lalu, persoalan kredit macet di Bankaltimtara senilai Rp1,1 triliun dilaporkan oleh Jaringan Akar Rumput (Jangkar) Kalimantan Timur ke Kejaksaan Tinggi Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang atau pada Kamis (17/6/2021). Terkait hal yang sama, Kamis (16/9/2021) kemarin, sekelompok aktivis lainnya yang menamakan diri mereka AMMPH berunjuk rasa di Bankaltimtara di Jalan Jenderal Sudirman dan di Kejati Kaltim. AMMPH ikut menyoroti dan melaporkan kredit macet tersebut.
Namun, dalam aksi ini, AMMPH hanya menyasar atau memilih dua perusahaan swasta dari sekian banyak perusahaan penerima kredit (debitur) yang juga dilaporkan macet. Mereka memilih menyoroti pemberian kredit BPD Kaltimtara kepada PT. PTMH (Pelayaran Tanjung Mas Harapan) sebesar Rp261 miliar dan PT. YSP (Yuda Shipping) sebesar Rp92 miliar yang diduga sebagian kecil saham perusahaanya dimiliki oleh salah seorang anggota DPRD Kaltim. Dalam aksinya, AMMPH menilai, berdasarkan dari data yang mereka kumpulkan, penyimpangan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut akibat kelalaian direksi Bank BPD Kaltimtara.
Hasil Audit BPK yang mereka peroleh, kedua debitur itu mendapatkan 5 fasilitas kredit dari Bankaltimtara. Namun, dalam proses pemberian kredit terdapat banyak kejanggalannya. Seperti agunan yang nilainya tidak sesuai dengan SOP pemberian kredit dan agunan yang sudah diagunkan dengan kontrak kredit sebelumnya. Kemudian faslitisan kredit yang diberikan tidak mempertimbangkan pemenuhan syarat tingkat DER (pengukuran rasio utang terhadap modal). Di mana nilai DER maksimal yang di tetapkan untuk calon debitur sector pengangkutan, gudang dan komunikasi adalah sebesar dua kali, pada saat pemberian kredit pertama pada tanggal 09 februari 2011 kondisi DER PT. PTMH sebesar 4,8 kali.
Berdasar audit BPK, pemberian kredit pada 12 Mei 2011, 27 Juli 2011 dan 23 November 2011, Bankaltimtara tidak melakukan penyesuaian nilai DER. Sehingga nilai DER yang digunakan tetap 4,8 kali. Hal tersebut menunjukan kemungkinan pemberian pada 3 fasilitas kredit makin tinggi. Sebab adanya penambahan secara akumulatif atas pemberian kredit dari sebelumya. Kondisi ini diperparah dengan laporan keuangan debitur yang tidak dapat diyakini kebenarannya .
Menurut pengunjuk rasa, masih berdasarkan audit BPK, PT. PTMH menggunakan laporan keuangan yang dijadikan dasar analisis terhadap kelima fasilitas kredit, yakni pada tahun 2008, 2009, 2010, dan 2011 dari akuntan publik KAP Drs Nasikin, Ak. Setelah dilakukan pemeriksaan kembali oleh BPK tahun 2018, KAP Drs Nasikin, Ak menyatakan tidak pernah melakukan pemeriksaan dan tidak pernah menerbitkan opini atas laporan keuangan PT. PTMH. Begitu pula dengan pemberian fasilitas kredit investasi pembangunan kapal kepada PT. YSP sebesar Rp92 miliar belum memerhatikan prinsip kehati-hatian. Pemberian fasilitas kredit investasi itu menggunakan kwitansi dan laporan keuangan yang tidak dapat diyakini kebenarannya serta tidak sesuai persyaratan collateral coverage.
PT. YSP dengan lima fasilitas kredit, 4 fasilitas di antaranya dalam kolektabilitas 1 dan 1 fasilitas kredit dengan kolektbilitas 2. Kondisi tersebut diperparah dengan persetujuan penambahan plafon kredit berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang tidak dapat diyakini kebenaranya. Karena KAP Drs. Nasikin. Ak menyatakan tidak pernah meemeriksa dan tidak pernah menerbitkan opini atas laporan keuangan PT. YSP tahun 2010 sampai tahun 2018.
Korlap aksi unjuk rasa AMMPH Yosef menuntut Bankaltimtra untuk terbuka terkait pemberian kredit kepada PT. PTMH dan PT. YSP yang sangat tidak mempertimbangkan azas kehati-hatian dalam pemberian kredit. Pengunjuk rasa meminta Kejati Kaltim untuk memeriksa seluruh yang terlibat dalam pemberian kredit kepada PT. PTMH dan PT. YSP yang diduga laporan keuanganya tidak dapat diyakini kebenarannya atau palsu.
AMMPH mendesak Kejati memanggil para direksi yang memberikan kredit yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian karena tidak sesuai dengan visi misi perusahaan dalam menjaga dan meningkatkan reputasi bank pelat merah itu. Para aktivis ini juga meminta gubernur Kaltim mencopot Komisaris Utama Bank BPD Kaltimtara yang diduga telibat dalam pemberian kredit bermasalah itu.
“Kami juga tidak melihat upaya Bank BPD Kaltimtara untuk melaporkan hal tersebut ke ranah hukum,” kata Yosef.
AMMPH melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan menyerahkan sejumlah data. Kejati memberikan respons baik terhadap laporan tersebut. (AZ)
Penyunting: Hery Kuswoyo