kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Wagub dan Kadisdikbud Kaltim Tinjau Seleksi PPPK Guru, Ada Peserta Berusia 50 Tahun

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dan Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi meninjau Seleksi PPPK Guru.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi meninjau secara langsung pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021 yang dilaksanakan di SMKN 2, SMAN 2, dan SMK 7 Samarinda, Senin (13/9/2021).

Hadi Mulyadi saat meninjau peserta seleksi turut mendoakan agar semua peserta bisa lulus. Sebab, menurutnya, Kaltim masih banyak kekurangan guru.

“Mudah-mudahan peserta bisa lulus semua. Karena Kaltim masih memerlukan banyak tenaga pengajar kurang lebih 4000 guru,” jelas Hadi yang diamini Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi di SMKN 7 Samarinda.

Selain itu, menurut Hadi, persyaratan umum peserta yang mengikuti seleksi PPPK JF Guru tersebut berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Disebutkannya, dalam seleksi ini terdapat peserta berusia 50 tahun.

“Pelaksanaan di SMK 2 ada yang berumur 50 tahun,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan, persyaratan khusus pelamar PPPK untuk JF Guru merupakan tenaga honorer Eks Kategori II berdasarkan database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian guru non ASN yang mengajar disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek. Selanjutnya guru swasta yang mengajar disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek. Juga  Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbudristek.

“Jadi yang melamar itu ada pernyaratannya. Termasuk memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 atau D-4 berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik dalam pendaftaran pengadaan Guru PPPK tahun 2021 15 Maret 2021,” kata Anwar Sanusi menjelaskan.

Kadisdikbud Kaltim Anwar Sanusi juga mengatakan, dalam pelaksanaan seleksi ini, Disdikbud Kaltim melakukan koordinasi dengan daerah-daerah di Kaltim yang melaksanakan seleksi PPPK guru. “Biar mudah koordinasi kita juga menggunakan zoom meting. Jadi informasi cepat bisa kami terima dan bisa dilaporkan ke pusat,” kata Anwar memungkasi. (QR)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: