February 11, 2025

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Rapat Paripurna Sepakati Pergantian Ketua DPRD Kaltim Masuk Banmus

Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Senin (13/9/2021)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat paripurna DPRD Kaltim pada Senin (13/9/21)  di Gedung D Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, langsung dipimpin Ketua DPRD, Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua M Samsun, Seno Aji dan Sigit Wibowo, lengkap dihadiri pimpinan dewan. Paripurna juga dihadiri Asisten I Pemprov Kaltim, HM Jauhar Efendi.

Satu demi satu proses pembahasan diparipurna berjalan lancar, hingga  pembahasan masuk ke agenda ke lima selesai. Namun, saat rapat paripurna akan ditutup, interupsi datang dari Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Sulistiyo. Ia mempertanyakan proses pergantian pimpinan di DPRD Kaltim yang menurutnya tidak ada perkembangan alias jalan ditempat.

“Atas perintah fraksi untuk menyampaikan ini, bahwa surat  DPP Golkar mengeluarkan  surat Nomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tanggal  16 Juni 2021 sudah kami sampaikan terkait persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim dari fraksi Golkar masa jabatan 2019-2024. Kemudian surat DPD Partai Golkar No.121 tahun 2021. Dari hasil rapat paripurna terakhir yang lalu, kami sudah sampaikan ke pimpinan surat Mahkamah Partai No.B.102/MPG/8/2021 di Jakarta 31 Agustus 2021,” kata Tiyo mengawali interupsinya.

“Pimpinan pada rapat Banmus lalu sepakat untuk mempertimbangkan menunda pembacaan surat Partai Golkar selama 60 hari sesuai UU Partai politik. Tetapi ini sudah menginjak kurang lebih 80 hari, mohon pimpinan bisa tegas,” ujar Tiyo melanjutkan.

Ketua AMPG Kaltim ini menguraikan pula, Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar telah melakukan pencatatan terhadap permohonan pembatalan tersebut dalam buku registrasi perkara dengan Nomor 39/PI/Golkar/8/2021 tanggal 26 Agustus 2021. Kemudian Ketua Mahkamah Partai Golkar menetapkan 3 orang hakim panel yang akan memeriksa permohonan melalui persidangan virtual sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di Mahkamah Partai Golkar.

Lebih lanjut, menurutnya, sampai saat ini Mahkamah Partai Golkar belum memberikan surat penangguhan atau penundaan pemberlakuan surat DPP Partai Golkar Nomor 600/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal persetujuan pergantian antar waktu pimpimnan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 yang menjadi objek sengketa di mahkamah partai.

“Bahwa selama sebelum ada putusan Mahkamah Partai Golkar, yang bersifat final dan mengikat maka surat DPP Partai Golkar No.B .600/golkar/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal persetujuan pergantian antar waktu pimpimnan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 tetap sah dan berlaku,” katanya saat membacakan surat dari partainya.

Tiyo bahkan mengingatkan kepada pimpinan dewan terkait pelaksanaan PP Nomor 12 tahun 2018 Pasal 31 dan Pasal 33 agar dilaksanakan sesuai tugas dan wewenang. Menurutnya Partai Golkar telah menyelesaikan soal administrasi karena pimpinan dapat mengagendakan usulan Fraksi Golkar agar proses kedewanan berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan putusan  inskonstitusional.

Sesaat penjelasan tersebut, seluruh anggota Fraksi Partai Golkar menyambut dengan interupsi pula. Mereka mendukung penjelasan dan usulan Tiyo selaku sekretaris fraksi untuk mengawal kebijakan partai, dengan meminta proses pergantian Ketua DPRD dapat dilaksanakan.

Merasa dihujani interupsi, Ketua DPRD Kaltim Makmur  menolak untuk bergeming. Makmur membantah dirinya tidak patuh dan taat pada keputusan partai. Namun, di hadapan peserta rapat paripurna, ia meminta pergantian Ketua DPRD menunggu keputusan Mahkamah Partai. Makmur juga menyatakan, surat-surat dari Partai Golkar sebagai syarat administrasi pergantian pimpinan tidak diragukan kesahannya.

“Surat itu sah. Justru itu saya ke mahkamah partai, yang menentukan 60 hari itu bukan saya tapi mahkamah partai. Makanya dalam dua tiga hari ini ada mediasi. Saya dan kita ini tidak berselisih, saya loyal, tapi proses hukum sedang saya tempuh,” ujar Makmur.

Banjir interupsi pun terus berlangsung, hingga interupsi muncul dari Muhammad Adam dari Partai Hanura yang meminta persoalan itu dibahas di Banmus (badan musyawarah) DPRD agar tidak berlarut-larut di paripurna. Usulan tersebut selanjutnya   disetujui peserta rapat. Menyaksikan hal itu, Makmur akhirnya menyetujui persoalan  tersebut masuk dalam pembahasan di Banmus DPRD Kaltim. (AZ/AK)

Penyunting: Hery Kuswoyo

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: