kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Belum Terima Surat Balasan Sekwan, DPD Golkar Siap Ambil Langkah Hukum

Perihal Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar

Tim hukum DPD Golkar Kukar yang menghadap Sekwan DPRD Kukar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Pihak sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) ketika dikonformasi Kalpostonline terkait dengan permintaan Dokumen proses hingga penetapan Junadi selaku Plt ketua DPD Kukar, dijelaskan sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan bahwa pihaknya sudah memberikan penjelasan.

“Ada surat balasan yang menjelaskan proses penunjukkan plt dimaksud,” ujar sekwan sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan singkat.

Saut Marisi Purba. SH.MH. selaku Kuasa Hukum ketua DPD Partai Golkar Kukar Dr. H. Hasanuddin Mas’ud, dan Johansyah Sekretaris DPD Partai Golkar Kukar, mengaku belum menerima surat balasan dari sekretariat DPRD Kukar.

” Sampai dengan saat ini Kuasa Hukum belum menerima surat balasan, atau korespondensi dalam bentuk apapun, sehingga kami menduga bahwa pengabaian terhadap permintaan dokumen ini, yang dilakukan secara patut oleh Sekwan DPRD Kukar telah mencederai azas keterbukaan informasi dan melanggar tupoksi sebagai pejabat negara yang sebagai pelayan masyarakat,” ujar Saut Marisi Purba pada media ini Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Soal Penetapan Plt ketua DPRD Kukar, Sekwan Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ketua DPD Golkar Kukar

Menurutnya, DPD Golkar Kukar menghimpun semua data itu untuk menentukan sikap partai. DPD Partai Golkar khawatir proses penunjukan Plt itu tidak sesuai ketentuan perundangan.

” Arahan DPD Golkar Kukar adalah jelas, agar dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data dan dokumen yang komprehensif terkait dengan hal tersebut, untuk menjadi pengetahuan semua pihak, yang nantinya dijadikan partai Golkar Kukar sebagai acuan dalam pengambilan keputusan,” pungkas Purba.

Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Penetapan Junadi Plt.ketua DPRD Kukar dinilai ada beberapa kejanggalan, karena itu tim kuasa Hukum Partai Golkar meminta kepada sekretaris DPRD Kukar untuk memberikan data – data terkait dengan proses penetapan Junadi sebagai Plt ketua DPRD Kukar.

” Golkar merasa ada kejanggalan dalam penetapan Plt ketua DPRD Kukar ini, Partai Golkar kan pemenang pemilu nomor kedua di Kukar, karena itu kami mau mempertanyakan bagaimana proses penetapan Plt.ketua dewan ini,” ujar Saut Marisi Purba. SH.MH. kuasa Hukum Dr. H. Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPD Partai Golkar Kab. Kutai Kartanegara dan Johansyah Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Kutai Kartanegara kepada Kalpostonline Rabu (2/7/2024).

Purba menceritakan bahwa, pihaknya pernah menemui Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kutai Kartanegara Rabu, 4 Juni 2025 bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta dokumen proses penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar. Namun belum diberikan dan kami diminta oleh Sekwan untuk membuat surat resmi guna permintaan dokumen dimaksud.

” Kami sudah berkirim surat pada 5 Juni 2025, adapun dokumen yang kami minta adalah seluruh rangkaian tanpa terkecuali, sampai dengan dikeluarkannya dan/atau disahkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Kabupaten Kukar. Sayangnya hingga hari ini belum diberikan oleh sekwan terkait dokumen yang kami minta,” jelasnya

Baca juga: Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Dipersoalkan DPD Golkar

Ditegaskan Purba, bahwa permintaan dokumen itu bertujuan untuk mengetahui lebih jauh proses mekanisme yang dijalankan hingga penetapan Plt.ketua DPRD Kukar.

“Tujuan meminta itu adalah untuk mengetahui mekanisme administratif yang telah dilakukan oleh DPRD Kukar terkait penetapan Plt Ketua DPRD Kukar,”kata Purba.

Ketika disinggung langkah yang akan dilakukan kuasa hukum selanjutnya seandainya dokumen yang dimaksud tidak diberikan oleh sekwan dengan alasan tertentu. Purba menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum.

” Kami akan melakukan langkah hukum secara terukur, karena dokumen yang kami minta itu bukan rahasia negara. Rakyat biasa pun punya hak untuk mengetahui itu,” Pungkasnya.

Secara terpisah Moch.Ambarokhim yang juga kuasa hukum dari ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Kukar menambahkan bahwa, pihaknya belum menerima dokumen yang diminta dimaksud.

” Hingga hari ini belum diberi, kami hanya diberikan buku tatib dewan oleh sekwan,” ujarnya singkat.(AZ/QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan