Soal Penetapan Plt ketua DPRD Kukar, Sekwan Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ketua DPD Golkar Kukar

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Penetapan Plt ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Junadi dipertanyakan Saut Marisi Purba. SH.MH. Kuasa Hukum ketua DPD Partai Golkar Kukar Dr. H. Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPD Partai Golkar Kab. Kutai Kartanegara dan Johansyah Sekretaris DPD Partai Golkar Kukar, tidak hanya itu, kuasa hukum juga meminta kepada sekretaris DPRD Kukar terkait semua dokumen proses pemilihan hingga penetapan Junadi selaku Plt.ketua DPRD Kukar. Pasalnya ada kejanggalan, karena selaku pemenang pemilu kedua di Kukar, tidak ditetapkan selaku Plt.ketua DPRD pasca meninggalnya Junaidi Desember 2024 lalu. Meski pun sudah nyaris 1 bulan surat permintaan itu di kirim ke pihak sekretariat, namun hingga (3/7/2025) belum diterima pihak Kuasa Hukum.
Secara terpisah sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Darmawan ketika dikonfirmasi soal itu menjelaskan bahwa, pihaknya sudah memberikan penjelasan.
” Ada surat balasan yang menjelaskan proses penunjukkan plt dimaksud,” ujar sekwan Ridha Dermawan pada Kalpostonline melalui pesan percakapan Whatsapp Jum’at (4/7/2025)
Sebagaimana ditulis media ini sebelumnya, Penetapan Plt.ketua DPRD Kukar dinilai ada beberapa ke janggalan, karena itu tim kuasa Hukum Partai Golkar meminta kepada sekretaris DPRD Kukar untuk memberikan data – data terkait dengan proses penetapan Junadi sebagai Plt ketua DPRD Kukar.
” Golkar merasa ada kejanggalan dalam penetapan Plt ketua DPRD Kukar ini, Partai Golkar kan pemenang pemilu nomor kedua di Kukar, karena itu kami mau mempertanyakan bagaimana proses penetapan Plt.ketua dewan ini,” ujar Saut Marisi Purba. SH.MH. kuasa Hukum Dr. H. Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPD Partai Golkar Kab. Kutai Kartanegara dan Johansyah Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Kutai Kartanegara kepada Kalpostonline Rabu (2/7/2024).
Baca Juga: Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Dipersoalkan DPD Golkar
Purba menceritakan bahwa, pihaknya pernah menemui Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kutai Kartanegara Rabu, 4 Juni 2025 bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta dokumen proses penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar. Namun belum diberikan dan kami diminta oleh Sekwan untuk membuat surat resmi guna permintaan dokumen dimaksud.
” Kami sudah berkirim surat pada 5 Juni 2025, adapun dokumen yang kami minta adalah seluruh rangkaian tanpa terkecuali, sampai dengan dikeluarkannya dan/atau disahkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Kabupaten Kukar. Sayangnya hingga hari ini belum diberikan oleh sekwan terkait dokumen yang kami minta,” jelasnya
Ditegaskan Purba, bahwa permintaan dokumen itu bertujuan untuk mengetahui lebih jauh proses mekanisme yang dijalankan hingga penetapan Plt.ketua DPRD Kukar.
“Tujuan meminta itu adalah untuk mengetahui mekanisme administratif yang telah dilakukan oleh DPRD Kukar terkait penetapan Plt Ketua DPRD Kukar,”kata Purba.
Ketika disinggung langkah yang akan dilakukan kuasa hukum selanjutnya seandainya dokumen yang dimaksud tidak diberikan oleh sekwan dengan alasan tertentu. Purba menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum.
” Kami akan melakukan langkah hukum secara terukur, karena dokumen yang kami minta itu bukan rahasia negara. Rakyat biasa pun punya hak untuk mengetahui itu,” Pungkasnya.
Secara terpisah Moch.Ambarokhim yang juga kuasa hukum dari ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Kukar menambahkan bahwa, pihaknya belum menerima dokumen yang diminta dimaksud.
” Hingga hari ini belum diberi, kami hanya diberikan buku tatib dewan oleh sekwan,” ujarnya singkat.(AZ/QR)
