kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Dipersoalkan DPD Golkar

Saut Purba: Dokumen yang kami minta adalah seluruh rangkaian tanpa terkecuali

Kuasa Hukum Hasanuddin Mas’ud, Saut Purba saat bertemu dengan Sekwan DPRD Kukar H.M. Ridha Darmawan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Ketua DPRD Kutai Kartanegara Junaidi meninggal dunia pada Desember 2024 lalu, kemudian DPRD Kukar mengadakan sidang paripurna menetapkan Junadi sebagai Plt ketua DPRD Kukar. Penetapan dan pengangkatan Junadi ini dipersoalan DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara. Penetapan ini dinilai ada beberapa ke janggalan, karena itu tim kuasa Hukum Partai Golkar meminta kepada sekretaris DPRD Kukar untuk memberikan data – data terkait dengan proses penetapan Junadi sebagai Plt ketua DPRD Kukar.

” Golkar merasa ada kejanggalan dalam penetapan Plt ketua DPRD Kukar ini, Partai Golkar kan pemenang pemilu nomor kedua di Kukar, karena itu kami mau mempertanyakan bagaimana proses penetapan Plt.ketua dewan ini,” ujar Saut Marisi Purba. SH.MH. kuasa Hukum Dr. H. Hasanuddin Mas’ud, Ketua DPD Partai Golkar Kab. Kutai Kartanegara dan Johansyah Sekretaris DPD Partai Golkar Kab. Kutai Kartanegara kepada Kalpostonline Rabu (2/7/2024).

Purba menceritakan bahwa, pihaknya pernah menemui Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kutai Kartanegara Rabu, 4 Juni 2025 bertempat di Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk meminta dokumen proses penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar. Namun belum diberikan dan kami diminta oleh Sekwan untuk membuat surat resmi guna permintaan dokumen dimaksud.

” Kami sudah berkirim surat pada 5 Juni 2025, adapun dokumen yang kami minta adalah seluruh rangkaian tanpa terkecuali, sampai dengan dikeluarkannya dan/atau disahkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPRD Kabupaten Kukar. Sayangnya hingga hari ini belum diberikan oleh sekwan terkait dokumen yang kami minta,” jelasnya

Ditegaskan Purba, bahwa permintaan dokumen itu bertujuan untuk mengetahui lebih jauh proses mekanisme yang dijalankan hingga penetapan Plt.ketua DPRD Kukar.

“Tujuan meminta itu adalah untuk mengetahui mekanisme administratif yang telah dilakukan oleh DPRD Kukar terkait penetapan Plt Ketua DPRD Kukar,”kata Purba.

Ketika disinggung langkah yang akan dilakukan kuasa hukum selanjutnya seandainya dokumen yang dimaksud tidak diberikan oleh sekwan dengan alasan tertentu. Purba menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah hukum.

” Kami akan melakukan langkah hukum secara terukur, karena dokumen yang kami minta itu bukan rahasia negara. Rakyat biasa pun punya hak untuk mengetahui itu,” Pungkasnya.

Secara terpisah Moch.Ambarokhim yang juga kuasa hukum dari ketua dan sekretaris DPD Partai Golkar Kukar menambahkan bahwa, pihaknya belum menerima dokumen yang diminta dimaksud.

” Hingga hari ini belum diberi, kami hanya diberikan buku tatib dewan oleh sekwan,” ujarnya singkat.(AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan