Kasus Dugaan Korupsi PT.KKT, ARUKKI Siap Kembali Praperadilkan Kejari Balikpapan

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan melakukan pengusutan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada kawasan Terminal Peti Kemas Kariangau yang dijadikan tempat bongkar muat batubara. Kasus ini bergulir sejak tahun 2021, namun hingga saat ini kasusnya belum bergulir ke Pengadilan. Aktivis pengiat anti korupsi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), berencana melakukan praperadilan untuk yang kedua kali.
” Praperadilan adalah upaya hukum yang penting dalam sistem peradilan pidana untuk mengawasi tindakan penegak hukum dan melindungi hak-hak tersangka. Praperadilan juga memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan,” ujar Munari wakil ketua umum ARUKKI di dampingi tim hukum Faisal dan Achyar
lanjutnya, Hak dan kewajiban dalam praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 77 hingga Pasal 83. KUHAP memberikan wewenang kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah tersangka, keluarganya, atau pihak lain yang berkepentingan.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negerl (Kejari) Balikpapan melakukan penggeledahan di Kantor PT KKT di kawasan Kariangau Kilometer 13, Balikpapan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi, pada 9 Februari 2021.
Munari, mengungkapkan bahwa pengajuan pra peradilan ini yang ke 2 dan akan berulang jika hasilnya tidak cukup memberikan rasa keadilan merupakan respons terhadap lambatnya penanganan hukum oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Kejaksaan Negeri Balikpapan sudah menyelidiki kasus korupsi PT KKT, tapi hingga kini belum ada tindak lanjut sejak 2021, meski sudah mengarah pada penetapan tersangka.Meskipun telah ada penggeledahan dan pengumpulan barang bukti, hingga kini proses tersebut belum membuahkan hasil. Maka kami akan praperkan kejari balikpapan dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (AZ)
