April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

PT MGRM Bermasalah, DPRD Kukar Bakal “Curhat” ke DPRD Kaltim

Sutomo Jabir
Sutomo Jabir

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Pengelolaan Perusahaan Daerah PT. Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) milik pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ini bermasalah, tidak hanya menjadi temuan BPK RI, namun juga sedang dalam proses penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Kaltim. Terkait masalah di perusda plat merah tersebut salah satunya Peraturan Daerah kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas PT MGRM dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai kartanegara Nomor 03 Tahun 2017 tentang Peran Serta Lokal Terhadap Industri Extraktif Minyak dan Gas Bumi.

DPRD Kukar pun menyikapi serius soal itu dengan membentuk panitia khusus (pansus). Kabarnya hari ini, Rabu 20 Januari 2021 Pansus DPRD Kukar ke DPRD Kaltim menemui komisi II “curhat” soal itu. Keinginan bertemu dengan komisi II itu disampaikan Abdul Rasid ketua DPRD Kukar melalui surat Nomor P.57/DPRD/SET-PP.II/172.6/1/2021 yang ditujukan pada Ketua DPRD Kaltim.

Secara terpisah Sutomo Jabir anggota Komisi II DPRD Kaltim ketika di tanya soal temuan BPK terkait perusda migas di Kukar mengutarakan, Pemkab Kukar perlu membenahi regulasinya. Terkait dengan Temuan BPK yang melahirkan beberapa rekomendasi ke Bupati Kukar agar mengambil tindakan atas Perusda MGRM.

“Saya pikir ini sangat baik untuk mengembalikan perusda tersebut ke cara kerja yang benar sesuai aturan sekaligus mengembalikan kerugian negara, apalagi kalau sudah ada pansus mudah-mudahan bisa bekerja maksimal membedah Perusda MGRM ini karena mewakili Perusda Pemkab kukar menerima PI 10 % itu hak masyarakat Kaltim bukan untuk dinikmati Perusda, begitu juga dengan MMP perlu dibenahi regulasinya,” jelas Jabir.

“Pokoknya Perusda harus tanggung jawab atas kerugian negara dan kalau ada kurang bayar segera dibayarkan seperrti MMP juga,” tegas politisi muda dari Fraksi PKB itu. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: