Kejati Sudah Periksa Sejumlah Manager Perusda MGRM Kukar
TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur tengah menggelar penyelidikan dugaan korupsi di perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Dalam penyelidikan dugaan tipikor itu, Vice President Bidang Operasi PT MGRM, Ahmad Iqbal telah dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik pada pertengan Januari 2021.
Baca Juga:
- Dugaan Korupsi, Kejati Panggil Direktur Perusda MGRM Kukar
- Selain Bermasalah, Ternyata Investasi Perusda MGRM Kukar Salahi RUPS
- Auditor: Gaji Direksi dan Komisaris PT MGRM Kukar Sulit Diukur
- Benarkah Presdir Petro TNC Menjadi Manager di Perusda MGRM Kukar?
“Sudah (dimintai keterangan), dari mana tahu MGRM dipanggil Kejati?,” kata Iqbal saat dikonfirmasi Kapostonline belum lama ini.
Selain Iqbal, jaksa penyidik juga telah memeriksa sejumlah jajaran manajemen perusda milik Pemkab Kukar tersebut.
“Manager keuangan (sudah dipanggil Kejati),” ujar seorang sumber Kalpostonline.
Bahkan menurut sumber tersebut, Kejati juga akan memeriksa direksi PT Petro TNC, perusahaan migas milik Iwan Ratman yang juga Direktur PT MGRM.
“Minggu depan akan dipanggil direkturnya,” kata si sumber melanjutkan.
“Kami berharap kasus ini diusut secara terbuka,” imbuhnya.
Penyelidikan kasus ini tertuang dalam surat perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor PRINT-01/04/Fd/01/2021. Penyelidikan Kejati Kalimantan Timur atas dugaan rasuah di PT MGRM berkaitan dengan penggunaan dana penyertaan modal awal Pemkab Kukar ke perusda itu senilai Rp5 miliar.
Modal Dasar PT MGRM (Perseroda) ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Kukar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebesar Rp5 miliar. Tujuan Penyertaan Modal Daerah ke PT MGRM untuk mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan Perseroan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari modal Rp5 miliar tersebut, terbagi dalam saham yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebesar 99% melalui PT MGMR dan 1% terbagi dalam saham yang dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Tunggang Parangan sebesar 0.6%, dan Perusahaan Umum Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) sebesar 0.4% yang kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan Pemerintah daerah.
Terkait dengan pengelolaan modal PT MGRM, beban operasional, beban gaji dan tunjangan PT MGRM tahun 2019 mencapai Rp9,5 miliar atau setara dengan belanja penerimaan pimpinan dan 45 anggota DPRD Kutai Kartanegara tahun anggaran 2019 yang senilai Rp9,6 miliar. Padahal PT MGRM hanya mengelola pendapatan dari saham PI Blok Mahakam 10 persen bersama PT MMPKM dan PT MMP yang merupakan perusda milik Pemprov Kalimantan Timur. (OY)