Giliran Sekretaris Perusda MGRM Kukar Dimintai Keterangan Penyidik Kejati
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami dugaaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara di perusda PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Sejumlah pengurus atau jajaran managemen PT MGRM pun sudah dimintai keterangan seperti Ahmad Iqbal, Vice President Bidang Operasi dan Manager Keuangan, Cahyo. Kemudian giliran penyidik juga meminta keterangan dari Nur Syahrani Syahid, Vice President Adm dan Keuangan pada Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:
- Kejati Sudah Periksa Sejumlah Manager Perusda MGRM Kukar
- Selain Bermasalah, Ternyata Investasi Perusda MGRM Kukar Salahi RUPS
- Dugaan Korupsi, Kejati Panggil Direktur Perusda MGRM Kukar
- Auditor: Gaji Direksi dan Komisaris PT MGRM Kukar Sulit Diukur
- Benarkah Presdir Petro TNC Menjadi Manager di Perusda MGRM Kukar?
Nur Syahrani Syahid ketika dikonfirmasi media ini sempat enggan memberikan tanggapan. Namun, dia kemudian membantah jika dirinya dipanggil penyidik Kejati. Menurutnya, ia hanya dimintai keterangan penyidik.
“Tidak ada surat panggilan, jadi bedakan surat panggilan dengan surat dimintai keterangan. Saya akan dimintai keterangan ya hari ini (Rabu 20/1/21, red ). Ya saya kesana habis ini, tapi saya sudah SMS tadi kesana beritahu ada rapat di DPRD,” ujarnya pada Kalpostonline di DPRD Kaltim Rabu (20/1/2021) kemarin.
Ketika ditanya soal hasil temuan BPK yang menyebutkan Memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tangki timbun yang tidak sesuai dengan RKAP dan hasil keputusan RUPS, Nur Syahrani Syahid pun sempat meminta kepada media ini menanyakan hal itu kepada BPK. Namun kemudian dia menjelaskan, penyertaan modal pemkab Kukar pada perusda PT MGRM sebesar Rp5 miliar sudah dilakukan audit tahun 2019 oleh KP. Ia juga menjelaskan program PT MGRM yang satu diantaranya adalah investasi proyek tangki timbun. Menurut Nur Syahrani Syahid bahwa Dirut PT MGRM berkomitmen kuat untuk membangun perusahaaan.
“Rencana itu dilaksanakan,” jelas Nur Syahrani Syahid sambil berjalan menunju halaman parkir gedung DPRD Kaltim.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait temuan BPK yang menyebut investasi proyek tangki timbun tidak sesuai dengan RKAP dan juga hasil keputusan RUPS, Nur Syahranai meminta media ini untuk menanyakan hal itu pada BPK.
“Tanyakan itu ke BPK, tahun 2020 cek dulu ada tidak tangki timbun itu, nanti ketemu lagi sama saya,” katanya.
Perusahaan Daerah PT MGRM telah melakukan investasi untuk proyek tangki timbun, namun sayangnya investasi perusahaan plat merah tersebut tidak sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terkait dengan persoalan itu Badan Periksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim meminta Bupati Kutai Kartanegara untuk memerintah direktur PT MGRM memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tersebut. Penyelidikan kasus ini tertuang dalam surat perintah Penyelidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor PRINT-01/04/Fd/01/2021. (AZ)