March 24, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tak Terima Berstatus Tersangka, Iwan Ratman Gugat Kejati Kaltim Rp10 Miliar

Detik-detik Iwan Ratman digiring masuk ke mobil tahanan Kejati Kaltim, Kamis (18/2/2021)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mantan Dirut Perusda PT. MGRM Iwan Ratman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Namun tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejati itu dianggap tidak sesuai dengan mekanisme hukum. Iwan pun melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Samarinda, berkas perkara pun masuk di pengadilan Rabu, 24 Februari 2021 dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Smr.

Baca Juga:

Dalam Petitum, Iwan meminta hakim mengabulkan permohonannya untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) No.Print 01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga memohon agar hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Kejati adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penahanan Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print.01/O.4.5/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020; Memerintahkan Termohon (kejati Kaltim) untuk mencabut status Tersangka dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara serta merehabilitasi nama baik Pemohon . Iwan juga meminta hakim agar kejati membayar ganti kerugian materiil karena Pemohon kehilangan pendapatan senilai Rp100 juta dan ganti kerugian immateril yang jika dinilai dengan uang, diperkirakan senilai Rp10 miliar;

Sebagaimana diketahui direktur Utama Perseroan Daerah (Perseroda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman alias IR ditetapkan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. PT MGRM merupakan perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp70 miliar.(AZ)

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: