Mantan Terpidana Korupsi jadi Direktur Perusda Migas Milik Kukar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Usai menjalani hukuman tujuh tahun penjara akibat tindak pidana korupsi, Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini diangkat menjadi Direktur PT Gerbang Raja Energi (GRE). Rudi Rubiandini yang baru bebas setahun lalu itu ditunjuk menjadi direktur anak perusahaan dari perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) pengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam.
Baca Juga:
- Lolos dari KPK, Eks Pejabat SKK Migas jadi Tersangka Korupsi di Kukar
- Diduga Ada Konflik Kepentingan Perusda di Blok Mahakam
- Gaji Direksi Perseroda MGRM Kukar Dianggap Ketinggian, Ini Kata Direkturnya
- Dicopot dari Dirut MGRM Kukar, Iwan Ratman Melawan
- Selain MGRM, Ada Masalah Serius di Perusda Migas MMP Kaltim
Direktur PT MGRM, Iwan Ratman memang baru diberhentikan dari jabatannya oleh pemilik saham PT MGRM yakni bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada akhir tahun lalu. Sementara Rudi Rubiandini merupakan bekas atasan Iwan Ratman saat di SKK Migas kurun 2013.
Plt Direktur PT MGRM, Ahmad Iqbal Nasution membenarkan pengangkatan Rudi Rubiandini sebagai Direktur PT Gerbang Raja Enegeri.
“Direktur anak perusahaan, nah itu kan di masa Pak Iwan pengangkatan beliau (Rudi Rubiandini),” kata Iqbal kepada Kalpostonline belum lama ini.
Sampai saat ini PT MGRM telah membentuk tiga anak perusahaan yakni PT GAS, PT GRN, PT GRE.
“Akan ada review untuk anak perusahaan, baik dari sisi hukum maupun bisnis,” kata Iqbal melanjutkan.
Setelah ditunjuk menggantikan Iwan Ratman yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akibat dugaan korupsi pengelolaan pendapatan bagi hasil PI Blok Mahakam, Iqbal berencana melakukan sejumlah pembenahan di tubuh perusda MGRM.
“Pembenahan organisasi dulu, saya cuma sebagai penerima tugas dan amanah saja. Semoga bisa melakukan yang terbaik untuk perusahaan dan Kukar,” katanya.
Dengan ditetapkannya Iwan Ratman sebagai tersangka tipikor, memperkuat dugaan terjadinya konflik kepentingan antara Perusda MGRM dengan PT Petro TNC yang merupakan milik Iwan Ratman. Bahkan sumber Kalpostonline menyebutkan, beberapa karyawan PT Petro TNC adalah karyawan PT MGRM yang ada di Jakarta.
Namun kantor perwakilan PT MGRM yang berada di Jakarta oleh Bupati Kutai Kartanegera selaku pemegang saham diminta ditutup karena beban operasional yang sangat tinggi. Selain itu, Rudi Rubiandini selaku Direktur PT Gerbang Raja Energi (GRE) yang merupakan anak perusahaan MGRM, disebut mempekerjakan karyawan-karyawan dari kantor perwakilan PT MGRM di Jakarta.
“Harusnya (berkantor) di Tenggarong, tapi tidak satupun ada karyawan GRE di Tenggarong,” kata sumber Kalpostonline yang identitasnya minta disembunyikan.
Seluruh direksi dan karyawan PT GRE akan memilih berhenti jika mereka diminta berkantor di Tenggarong, Kutai Kartanegara.
“Direktur dan karyawan PT GRE sudah diminta untuk bekerja di Tenggarong, kemungkinan mereka pada resign kalau pindah ke Tenggarong,” lanjut sumber tersebut.
Sudah menjadi rahasia publik, hubungan Iwan Ratman dan Rudi Rubiandini dapat dibilang dekat. Saat Rudi Rubiandini menjadi tersangka suap di SKK Migas, Iwan Ratman diduga menjadi penghubung di dalam kasus tersebut terkait uang dari Kernel Oil ke Rudi.
Terbukti pada 15 Agustus 2013, Iwan Ratman saat itu sebagai Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas mendapat status cegah, bersama Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Gas bidang pengendalian Komersil SKK Migas.
Rudi pun terbukti menerima USD50 ribu dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, menerima USD200 ribu dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, serta menerima SGD600 ribu dari mantan Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko.
Rudi terbukti menerima uang saat menjabat sebagai kepala SKK Migas dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong USD900 ribu dan SGD200 ribu. Uang tersebut diberikan kepada Rudi terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Rudi juga terbukti menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, USD522.500.
Rudi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli mobil Volvo seharga Rp1,6 miliar, membeli satu unit rumah Rp2 miliar, juga jam tangan Rolex Rp106 juta.
Rudi yang dituntut 10 tahun divonis tujuh tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Rudi terbukti menerima suap sebesar Rp10 miliar. Rudi bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas putusan tersebut, Rudi tidak mengajukan banding dan menerima tujuh tahun penjara. (OY)