Lolos dari KPK, Eks Pejabat SKK Migas jadi Tersangka Korupsi di Kukar
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Direktur Utama Perseroan Daerah (Perseroda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Iwan Ratman alias IR ditetapkan Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur sebagai tersangka rasuah. PT MGRM merupakan perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. Iwan Ratman diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sejak 2018 sampai dengan 2020 senilai Rp50 miliar dari total Rp70 miliar. Meski demikian, kerugian negara belum dapat dipastikan penyidik sebelum ada hasil perhitungan dari BPKP.
Di masa Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dijabat oleh Rudi Rubiandini, Iwan Ratman saat itu merupakan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas. Saat Rudi Rubiandini ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK pada 2013 lalu, Iwan Ratman termasuk dari daftar cekal oleh KPK karena turut memberikan uang suap kepada Rudi senilai USD 50 ribu. Hingga Rudi Rubiandini bebas pada Februari 2020 setelah menjalani vonis 7 tahun penjara, KPK tidak berhasil membawa Iwan Ratman ke meja hijau meski namanya disebut jelas dalam fakta persidangan.
Nasib dan keberuntungan orang siapa yang tahu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bergerak cepat mengusut, kurang dari 60 hari dengan memeriksa belasan saksi, Iwan Ratman pada Kamis (18/2/2021) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. IR diduga menggelapkan dana perusahaan dalam proyek pembangunan tangki timbun minyak yang berlokasi di 3 titik, yakni di Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), Balikpapan, dan Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
“Ada anggaran dari PHM untuk perusahaan Rp70 miliar yang rencananya tahun 2018 hingga 2020 akan ada 3 tangki timbun dan satu SPBU yang akan dibangun. Tangki timbun dan SPBU yang akan dibangun PT MGRM di Samboja Kukar, Kota Balikpapan dan Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar),” kata Prihatin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim dalam jumpa pers, Kamis (18/2/2021) di gedung Kejati jalam Bung Tomo Samarinda Seberang.
Dari hasil penyidikan terungkap, sejak proyek itu direncanakan hingga anggaran dikucurkan pada 2018 lalu dengan masa akhir pengerjaan di 2020, tidak pernah ada tanda-tanda sama sekali proyek tersebut akan dibangun. Dalam artian, proyek yang dimaksudkan tersangka IR hanya proyek fiktif. Bahkan anggaran tersebut dialihkan ke perusahaan PT Petro yang 80 persen sahamnya dimiiki Iwan.
“Di lapangan pembangunan tangki timbun ini, hampir tidak pernah ada. Di anggaran tersebut, justru dialihkan ke perusahaan lain, yang pemegang sahamnya 80 persen adalah tersangka IR,” jelasnya lagi.
Prihatin juga menjelaskan, proses penyelidikan hingga penahanan tersangka IR. Menurut Kasipidsus 14 hari sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, didapatkan beberapa alat bukti yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi di Perusda PT MGRM, karena itu penyelidikan langsung ditingkatkan ke penyidikan pada 22 Januari 2021. Pada Tanggal 8 Februari 2021 IR di panggil sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga di jadwalkan lagi pada hari Kamis 18 Februari 2021.
“Status IR yang semula sebagai saksi, kemudian kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Berbekal barang bukti yang ada, IR sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana deviden yang bersumber dari dana participating interest (PI) sebesar 10 persen, di PT MGRM,” ungkapnya.
Iwan Ratman oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda selama 20 hari ke depan guna penyidikan.
“Tersangka lain kemungikinan ada, namun tergantung pengembangan nanti,” sambung Prihatin.
BPK RI perwakilan Kaltim dalam auditnya mengungkap persoalan tangki timbun tersebut.Perusahaan Daerah PT MGRM telah melakukan investasi untuk proyek tangki timbun, namun sayangnya investasi perusahaan plat merah tersebut tidak sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terkait dengan persoalan itu Badan Periksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim meminta Bupati Kutai Kartanegara untuk memerintah direktur PT MGRM memproses pertanggungjawaban pengeluaran perusahaan untuk investasi proyek tersebut. (AZ)