April 25, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Gaji Direksi Perseroda MGRM Kukar Dianggap Ketinggian, Ini Kata Direkturnya

Iwan Ratman

TENGGARONG, KALPOSTONLINE | Perseroan Daerah (Perseroda) Kutai Kartanegara (Kukar), yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dibentuk untuk mewakili Pemkab Kutai Kartanegara dalam mengelola participating interest (PI) 10 persen saham di Blok Mahakam. Sejak dibentuk pada 2018 lalu, besaran gaji dan honor untuk jajaran direksi dan komisaris dianggap terlalu tinggi bila dibanding gaji direksi dan komisaris pada perusda lainnya di Kutai Kartanegara.

Diawal, penentuan gaji direksi, komisaris dan pegawai PT MGRM mengacu pada PT Migas Hulu Jabar yang merupakan BUMD milik Pemprov Jawa Barat selaku pengelola PI di Blok ONWJ (Offshore North West Java). Dari hasil perbandingan dengan PT Migas Hulu Jabar itu didapatkan estimasi upah pokok dengan nilai Rp69,75 juta ditambah tunjangan tetap Rp23,25 juta sehingga upah total sebesar Rp93 juta per bulan. Selain itu direktur mendapatkan fasilitas tunjangan lainnya dengan total per bulan sebesar Rp25,127 juta sehingga penghasilan direktur per bulan mencapai Rp114, 686 juta. Kemudian untuk upah pokok komisaris ditetapkan sebesar 45% dari upah direktur yakni senilai Rp31,387 juta plus tunjangan tetap sebesar Rp10,462 juta. Sehingga honorarium total yang diterima komisaris sebesar Rp41,85 juta per bulan.

Besaran gaji dan tunjangan untuk jajaran direksi dan komisaris tersebut kemudian diusulkan dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan  pada 28 Desember 2018. Sementara untuk upah karyawan diputuskan paling rendah sebesar Rp3,7 juta dan paling tinggi sebesar Rp50 juta. Untuk Sekretaris Komisaris, Komite Good Corporate Governance (GCG) dan Komite Audit mendapatkan honorarium sebesar Rp15 juta per bulan.

Karena gaji dan tunjangan tersebut dinilai melebihi kepatutan, maka pada 2019 lalu dilakukan penyesuaian gaji direksi, komisaris dan seluruh karyawan PT MGRM melalui, RUPS. Hal yang dianggap melebihi kepatutan diantaranya yakni, penyertaan modal awal kepada PT MGRM yang diberikan Pemkab Kukar pada 2018 sebesar Rp4,95 miliar dianggap kurang efisien. Sebab  sebesar 75% habis untuk gaji dan tunjangan. Kemudian adanya ketimpangan yang signifikan terkait besaran gaji bila dibandingkan dengan BUMD lain di Kutai Kartanegara, selain itu PT MGRM merupakan  BUMD baru dan belum memiliki pendapatan selain dari bagi hasil PI 10% Blok Mahakam.

Pada 30 November 2019 diadakan RUPS Luar Biasa yang salah satunya memutuskan besaran gaji dewan direksi dan komisaris ditetapkan sementara oleh pemegang saham sebesar 70% dari besaran gaji direksi dan komisaris saat ini, sambil menunggu hasil kajian lembaga independen yang ditunjuk selesai. Guna menindaklanjuti RUPS tersebut, maka pada Januari 2020 ditunjuk Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI) untuk mengkaji sistem dan besaran penggajian pada PT MGRM.

Terkait hal tersebut, awalnya Direktur PT MGRM Iwan Ratman yang dikonfirmasi media ini mengaku tidak mengetahui persoalan gaji perusahaan plat merah ini. Namun beberapa saat kemudian ia mengatakan, soal kajian LM FEB UI mengenai pendapatan direksi dan komisaris PT MGRM telah selesai. Dari hasil kajian tersebut, Iwan menyebutkan pendapatan atau honor yang diberikan kepada direksi PT MGRM masih di bawah standar kepatutan perusahaan migas.

Review-nya dari LM UI kan sudah, bahwa gaji direktur hanya 45 persen dari standar migas. Artinya selama ini direktur underpaid atau digaji rendah,” katanya kepada Kalpostonline, Selasa (25/8/2020).

Namun begitu, mantan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas di era  Rudi Rubiandini tersebut menambahkan, penetapan gaji maupun tunjangan untuk direksi dan komisaris PT MGRM nantinya akan ditetapkan melalui RUPS.

“Akan diputuskan dalam RUPS,” kata Iwan Ratman yang juga Dirut PT Petro TNC International. (OY)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: