April 27, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Dicopot dari Dirut MGRM Kukar, Iwan Ratman Melawan

Iwan Ratman

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Perusahaan daerah PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) milik pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tengah bermasalah dengan adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan modalanya. Saat ini dugaan tersebut dalam penyelidikan Kejaksaaan Tinggi Kaltim.

Persoalan lain yakni dipecatnya Iwan Ratman selaku direktur utama PT MGRM. Pemecatan ini mendapat perlawanan dari Iwan Ratman. Dia dipecat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 04 Januari 2021. Sebab dinilainya cacat hukum, Iwan pun menggugat pemecatan dirinya ke Pengadilan Negeri Tenggarong yang didaftarkan pada Selasa, 12 Januari 2021 dengan Nomor Perkara 2/Pdt.G/2021/PN Trg. Sebagai tergugat Bupati Kutai Kartanegara, Perusda Tunggang Parangan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:

Muhammad Taufik, Andi Waisal Karni dan Arieffudin sebagai kuasa hukum Iwan Ratman dalam petitumnya meminta kepada hakim agar mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Penggugat tetap merupakan Direktur yang sah, berhak mewakili PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Iwan juga meminta hakim menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. Menyatakan surat undangan No.01/KOM/MGRM/I/2021 tertanggal 1 Januari 2021 untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 4 Januari 2021 dari Tergugat IV adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Meminta hakim menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) tanggal 4 Januari 2021 yang diadakan oleh Para Tergugat dan dihadiri oleh Para Turut Tergugat, beserta seluruh keputusan yang diambil di dalamnva, adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegag Saham Luar Biasa PT Mahakam Gerbang Raja Migas No.01 tanggal 04 Januari 2021 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Menyatakan Surat No.03/PS/MGRM/l/2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal Pemberhentian Penggugat sebagai Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda), dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Penggugat adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum.

Menyatakan batal demi bukum pengangkatan Tumi Tergugat I sebagai Plt. Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) sebagaimana hasii Rapat Umum Luar Biasa PT MGRM tanggal 4 Januari 2021. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materil sebesar Rp200 juta dan kerugian immateril sejumlah Rp10 miliar serta pemasangan iklan permohonan maaf pada 3 Surat Kabar Nasional dan Lokal selama 3 hari berturut-turut dengan ukuran 25 x25 milimeter kolom dan berwama.

Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai menjalankan putusan ini; Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun hukum lainnya dari Tergugat maupun Turut Tergugat ( uitvoerbaar Bij Vorraad). (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: