Perusdanya Dilaporkan, Sekdaprov Kaltim: Kejati Akan Menilai
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berjanji akan menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan dugaan korupsi di tubuh perusda migas PT. MMPKT yang telah dilaporkan secara resmi pada Selasa (23/2/21) oleh Gabungan mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR).
Baca Juga:
- Sudah Dilaporkan, Kejati Kaltim Siap Selidiki PT MMPKT
- Ditanya Setoran Rp232 Miliar, Kepala Bapenda Kaltim Cuma Ngomong Begini
- Kejati Kaltim Diminta Periksa Komisaris, Dirut MMPKT dan Pejabat Pemprov
- Ditanya Soal Perusda Migas Kaltim, Asisten II Langsung Tutup Telepon
- Usut Perusda Migas Pemprov Kaltim, BPK Bongkar Fakta Mengejutkan
- Selain MGRM, Ada Masalah Serius di Perusda Migas MMP Kaltim
Pemerintah provinsi Kaltim sendiri tidak mempersoalkan langkah yang diambil oleh mahasiswa dan menyerahkan penilaian masalah tersebut pada pihak kejaksaan.
“Silakan aja, tentu Kejati akan menilai,” ujar Muhammad Sabani Sekdaprov Kaltim pada Kalpostonline melalui pesan whatsapp Selasa (23/2/21).
Sekedar diketahui, persoalan yang terjadi di tubuh perusda migas milik pemprov Kaltim ini sebetulnya juga sempat menjadi perhatian anggota DPRD Kutai Kartanegara yang mana perusda migas di daerahnya sudah terlebih dahulu diproses oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Mas Adam (tenaga ahli ) mengetahui tidak kemarin, apa jawaban dari asisten dengan temuan-temuan dari BPK RI di MMP, Terus apa kebijakan pemerintah provinsi kalau ini ada temuan? Sementara kan pasti ada kasus dari provinsi, pasti kami dari kabupaten itu mengikuti apa yang dilakukan oleh provinsi. Jika ada temuan menurut BPK, itu dana-dana yang disebut oleh pihak pemerintah ini salah digunakan, ini salah tempatnya. Itu mestinya menurut asisten kemarin apa. Kita mesti kembalikan ke mana, ke negara kah, ke kas daerah kah,” ujar Betharia Magdalena yang mengaku anggota pansus DPRD Kutai Kartanegara dalama rapat di Komisi II DPRD Kaltim, Rabu (20/1/21).
Dalam laporan yang diserahkan pada Kejati Kaltim, mahasiswa meminta penyidik kejaksaan mendalami temuan BPK RI soal jumlah penerimaan dividen dari PT MMPKM Tahun 2018 – 2020 (Triwulan III) adalah sebesar Rp476.253.777.851.16, sedangkan yang disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp208.061.223.331. Kondisi ini berakibat terdapat pemborosan sebesar Rp37.498.757.707 yang bukan merupakan kewajiban pengelola PI 10% dan tidak terkait langsung dengan pengelolaan PI 10% dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berisiko tidak optimal menerima Pendapatan PI 10% sebesar Rp232.361.172.872 yang masih berada di PT MMPKT. (AZ)