April 20, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Tidak Mencari Kesalahan, Komisi I Tak Gentar Putusan MA

Mustafa: Itu tanah negara, apa kompensasinya ke negara?

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Rapat dengar pendapat komisi I DPRD Kaltim dengan DJKN, BPN Provinsi Kaltim, PT. Bumi Mulia Sentosa Abadi dan pihak yayasan alumni eks sekolah China menelusuri aset pemerintah berupa tanah di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota, lokasi di mana hotel Ibis dan Mercure berdiri megah. Rapat sempat membuat suasana tegang karena pihak pemenang lelang PT Bumi Mulia Sentosa Abadi melalui pengacaranya Idrus Arsuni meminta kepada dewan agar tidak lagi mempersoalkan kepemilikan itu dengan alasan sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan memenangkan Suryadi Tandio. Pihak pengacara juga mengingatkan pada para wakil rakyat agar tidak lagi mempersoalkan barang yang sudah masak.

Baca Juga:

Status Lahan Hotel Ibis & Mercure Samarinda, Jika Milik Pemerintah Harus Dikembalikan

Dibangun Hotel, Kompolnas Minta Sekretaris Kabinet RI Selamatkan Aset Negara di Samarinda

Trotoar Ini Diklaim Milik Ibis dan Mercure, Apa Sikap Pemerintah?

Penjelasan sejumlah pihak itu tidak membuat sikap kritis komisi I jadi kendor, justru nampak tambah “galak”. Bahkan Wakil Ketua Komisi I DR Yusuf Mustafa meminta putusan MA itu diserahkan ke komis I.

“Bagaimana putusan itu, kami belum bisa mengomentari karena belum tahu isinya. Apakah sudah tepat pihak yang menggugat, lalu apa bunyi putusanya, mungkin putusanya di kabulkan tapi bagaimana subjek hukumnya dan itu kita pelajari. Kami minta putusan MA itu diserahkan ke Komisi l agar kami mengetahui yang sebenarnya,” tegas Yusuf Mustafa, Senin (13/7/2020).

Anggota DPRD Kaltim dari kiri ke kanan Yusuf Mustafa, Baharuddin Muin dan Agiel Suwarno usai rapat dengar pendapat dengan BPN, DJKN, Yayasan Alumni Sekolah China dan Pemilik hotel Ibis & Mercure di gedung DPRD Kaltim, Senin 13/7/2020.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bukan untuk mencari-cari kesalahan dan menghargai investor saat ini, tanah itu eks sekolah China dan timbul pertanyaan apakah Suryadi Tandio memiliki bukti-bukti adanya pembayaran ganti rugi atau ada kompensasi harga tanah tersebut ke negara. Jika ada tentu clear persoalan ini, namun jika tidak ada maka komisi l terus mengejarnya.

“Jika Suryadi Tandio atau Surahman Tandio bisa membuktikan adanya kompensasi ke negara clear semua, kami tidak akan kejar dan kami akan meluruskan. Kami tetap menghargai pembeli selaku investor,” tegas politisi Partai Golkar ini dengan nada tinggi.

Sedangkan Ketua Komisi I Jahidin mengatakan bahwa putusan MA itu bukan segala, jika kemudian nanti ada bukti baru seperti yang disampaikan Kakanwil BPN Kaltim, bahwa tidak menutup kemungkinan putusan dapat dicabut kembali. Terkait pihak mana yang akan mengajukan gugatan, Jahidin akan mengkaji kedudukan hukumnya.

“Bagi kami tanah itu tanah negara, jadi putusan MA itu bukan segala-galanya kita semua paham, kami jelaskan tetap koridornya melindungi investor. Jadi Pak Idrus Arsuni jangan beranggapan bahwa kami menyerang klien saudara, kami tahu saudara kuasa hukum dibayar, tapi kami tidak. Jadi jangan seolah-olah menyalahkan kami menangani perkara ini. Apakah itu masak atau mentah harus kami layani karena itu pengaduan masyarakat,” tegas politisi senior ini mengingatkan kuasa hukum pengelola Hotel Ibis & Mercure. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: