kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Sengketa Informasi DPD Golkar Kukar Vs Sekretariat DPRD Kukar Berlanjut

Termohon bantah ada surat pernyataan,Tapi pemohon mengaku diperlihatkan Sekwan

Sidang Sengketa Informasi DPD Golkar Kukar dengan Sekretariat DPRD Kukar. Kamis, (10/09/2025)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Sengketa Informasi DPD Golkar Kutai Kartanegara (Kukar) Vs Sekretariat DPRD Kukar terus berlanjut di Komisi Informasi Kaltim. Sidang kali ini 10 September 2025 Pukul 10.20 WITA dengan agenda Keterangan Prinsipal Termohon dipimpin oleh Muhammad Khaidir, SHI. serta dihadiri oleh Ir. H. Imran Duse, M.I.Kom dan Erni Wahyuni, S.E., M.E selaku Anggota Majelis Komisioner.

Pemohon diwakili oleh Para Kuasa Hukumnya, yaitu Dr. Saut Marisi Purba., Andre Marudut, S.H., Lasila,
S.H., Moch. Ambarokhim, S.H., Idrus Luter Fernandes., S.H. sedangkan Termohon diwakili oleh Para Kuasa Hukumnya, yaitu Erwin, S.H., Hefni Efendi, S.H.

Dalam sidang tersebut Termohon menerangkan bahwa Prinsipal dalam hal ini, Sekwan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar, Gubernur Kaltim Tidak Terbitkan SK

Kuasa Hukum Termohon menyampaikan bahwa, terkait dengan adanya Surat Pernyataan adalah tidak benar dan dokumen tersebut tidak ada dalam dokumen proses penetapan Plt. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Dihadapan majelis Termohon menyampaikan bahwa, siap untuk memberikan dokumen proses Plt. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yakni, Berita Acara Rapat nomor S dan seterusnya.nPengumuman Usul Plt. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Berita Acara Rapat Paripurna tentang pengumuman usul pemberian dan penunjukkan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara nomor K 170 dan seterusnya. Daftar Hadir Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Kuasa hukum pemohon memberikan tanggapan bahwa Pemohon meminta seluruh dokumen terkait dengan rangkaian terkait dengan penetapan Plt. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara tanpa terkecuali baik secara fisik, maupun audio dan visual untuk dapat dihadirkan pada persidangan selanjutnya

Baca Juga: Penjelasan Sekwan Membingungkan, Kuasa Hukum Pertanyakan SK Plt Ketua DPRD Kukar Ke Gubernur

Pemohon Menyatakan bahwa pemohon sudah menemui Sekwan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan Sekwan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara memperlihatkan kepada Pemohon Surat Pernyataan yang dimaksud oleh Pemohon. Dan Pemohon memiliki bukti yang sangat jelas terkait dengan Surat Pernyataan yang dimaksud oleh pemohon.

Pemohon Kembali memohon kepada Majelis Komisioner agar Prinsipal Termohon yakni Sekwan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menghadiri persidangan dan pemohon menambahkan dokumen yang diminta yakni Risalah Rapat Sidang Paripurna

Dalam sidang itu, Majelis Komisioner menyatakan bahwa Keterangan Sekwan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan untuk klarifikasi untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya . Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 17 September 2025 di jam yang sama. 09.30 WITA. untuk Keterangan Sekwan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Klarifikasi.

Baca Juga: SK Gubernur Tak Dibutuhkan? Sekwan Tanggapi Polemik Plt.Ketua DPRD Kukar

” Kami berharap sekwan dapat hadir, agar semuanya jelas. Kami diperlihatkan sekwan surat pernyataan itu,” tegas Saut Marisi Purba ketika dikonfirmasi media ini terkit surat pernyataan tersebut. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan