SK Gubernur Tak Dibutuhkan? Sekwan Tanggapi Polemik Plt.Ketua DPRD Kukar

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE.COM | Polemik penunjukan dan penetapan Plt.Ketua DPRD Kutai Kartanegara dikritisi banyak pihak, tidak hanya soal kejanggalan dalam penunjukan nominasi nomor urut 3 dalam perolehan kursi yang ditetapkan sebagai Plt.Ketua DPRD, namun dugaan belum adanya SK penetapan Plt.Ketua DPRD dari gubernur Kaltim.
Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan memberikan tanggapan terkait dengan polemik tersebut, menurutnya pimpinan DPRD itu adalah kolektif kolegial. Bila ada yang berhalangan atau tidak aktif, maka dijalankan pimpinan yang lain.
” Kalo melihat prinsip kolektif kolegial para pimpinan DPRD, maka sesungguhnya ketidakaktifan salah satu pimpinan termasuk ketua, bisa dijalankan oleh pimpinan yang lain, tanpa harus diberikan legalitas lagi melalui SK menyertai melalui gubernur, sehingga sesuai dengan pasal 36 ayat 4 dan 5 (tugas2 ketua dilaksanakan oleh wakil ketua), serta pasal 40 ayat 1 dan 2 (dilaksanakan oleh salah satu wakil ketua dan ditetapkan dengan keputusan paripurna),” ujar Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan pada Kalpostonline Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar Diduga Tak Ada SK Gubernur
Sedangkan terkait dengan Plt. Ketua DPRD dapat diperlukan SK gubernur jika seluruh pimpinan DPRD tidak dapat melaksanakan tugas.
” Adapun pasal 43, terkait SK gubernur untuk pelaksana tugas pimpinan dilakukan jika seluruh pimpinan (ketua dan wakil2 ketua) tidak dapat melaksanakan tugas, sehingga diperlukan penetapan plt dari anggota DPRD (dalam hal ini belum pernah mendapatkan legalitas pimpinan melalui sk gubernur) sehingga diperlukan SK gubernur dalam melaksanakan tugas pimpinan.Lihat pasal sebelumnya, pasal 42,” jelasnya lagi
Mengapa di DPRD Kutai Kartanegara ada Plt.ketua DPRD?, jika aturan itu yang menjadi penjelasan sekwan? Ini bunyi surat Sekwan soal Plt.Ketua DPRD Kukar.
Baca Juga: Penjelasan Sekwan Membingungkan, Kuasa Hukum Pertanyakan SK Plt Ketua DPRD Kukar Ke Gubernur
Sekretariat DPRD telah berkonsultasi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan telah menerima arahan bahwa permintaan dokumen administrasi proses penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hanya diberikan penjelasan sebagai berikut :
- Proses penetapan Plt. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memperhatikan pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 165 Ayat (6), diterangkan dalam Frase Delegasi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten /Kota Tentang Tata Tertib.
- Sebagaimana angka 1 di atas, berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2028 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi,
Kabupaten/Kota., Pasal 36 Ayat (2) Huruf a Jo Ayat (4) bahwa Dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya Ketua pengganti definitif.
Disampaikan tindakan administrasi sebagai berikut, Pertama, Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan Rapat Unsur Pimpinan pada hari Senin, Tanggal 9 Desember 2024 Pukul 09.00 Wita yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ketua DPRD dengan agenda Rapat Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegra setelah meninggalnya Ketua DPRD Junaidi, S,Sos.,M.Si dengan mekanisme penujukan yang disepakati melalui pemberian suara.
Kedua, Hasil rapat tersebut disepakati bahwa untuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD adalah Junadi, A.Md selaku Wakil Ketua II untuk ditindaklanjut sebagaimana ketentuan Peraturan PerundangUndangan.
Ketiga, Menindaklanjuti Rapat Unsur Pimpinan pada angka 1 di atas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Ketua DPRD Karena Meninggal Dunia Dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPRD.
Baca Juga: Soal Penetapan Plt ketua DPRD Kukar, Sekwan Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ketua DPD Golkar Kukar
Dengan susunan acara, Pimpinan Rapat membacakan Surat Resmi dari Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyatakan telah meninggalnya Sdr. Junaidi, S.Sos.,M.Si yang berkedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Masa jabatan Tahun 2024-2026 sekaligus pada jabatannya sebagai Ketua DPRD dan mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan penghormatan kepada almarhum. Kemudian Pembacaan Berita Acara Rapat Unsur Pimpinan DPRD Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.Selanjutnya Proses Pengambilan Keputusan.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa, Pelaksana Tugas Ketua DPRD memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Ketua DPRD definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Sekwan Rapat Paripurna DPRD ditutup pada pukul 12.04 oleh Pimpinan Rapat, dengan penetapan Junadi, A.Md selaku Wakil Ketua II menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. (AZ/QR)


