Penjelasan Sekwan Membingungkan, Kuasa Hukum Pertanyakan SK Plt Ketua DPRD Kukar Ke Gubernur

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE.COM | Surat penjelasan sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan kepada tim kuasa DPD Partai Golkar Kukar yang tidak menguraikan adanya Surat Keputusan (SK) gubernur Kaltim dalam penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar dinilai tim kuasa hukum membingungkan dan mengindikasikan prosedur dan mekanisme penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar tidak sesuai aturan, karena itu tim Kuasa Hukum bersurat ke Gubernur Kaltim Cq Biro hukum untuk meminta penjelasan secara resmi, ada atau tidaknya SK penetapan Plt ketua dimaksud.
” Surat sekwan itu tidak menjelaskan adanya SK gubernur atau Plt gubernur tentang penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar, karena itu kami selaku kuasa hukum bersurat ke gubernur Kaltim Cq Biro Hukum untuk mempertanyakan kepastian, apakah pernah menerbitkan SK penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar ini,” ujar Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Saut Marisi Purba. SH.MH pada Kalpostonline Kamis (17/7/2025)
Baca Juga: Penunjukan dan Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Berpotensi Melanggar Aturan
Saut Marisi Purba menjelaskan bahwa, penetapan Plt.Ketua DPRD sudah sangat jelas diatur dalam PP NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA. Dalam peraturan itu secara tegas dan jelas adanya kewenangan gubernur dalam menetapkan Plt.Ketua DPRD kabupaten/Kota.
” Dalam PP itu sangat jelas dan tegas mengatur kewenangan gubernur dalam penetapan Plt.ketua DPRD kab/kota, artinya penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar wajib mengikuti aturan itu, jika tidak melaksanakan berarti ada aturan yang dilanggar dan ini ada konsekuensi hukum,” jelasnya

Dia juga mempertanyakan pelaksanaan rapat pimpinan dan bersamaan dengan rapat paripurna DPRD Kukar dalam memutuskan penunjukan Plt.Ketua DPRD Kukar.
” Apakah rapat pimpinan sudah sesuai mekanisme, kemudian apakah rapat paripurna saat memutuskan penunjukan atau penetapan ketua DPRD Kukar itu sudah terjadwal di Badan Musyarawah (Bamus). Ini juga jadi perhatian kami,” tanya Purba.
Baca Juga: Soal Penetapan Plt ketua DPRD Kukar, Sekwan Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ketua DPD Golkar Kukar
Ketika disinggung kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata terkait kasus tersebut, Saut Marisi Purba menegaskan bahwa, segala kemungkinan bisa saja dilakukan pihaknya.
” Oh, kalau soal itu bisa saja kita bawa ke arah sana, tapi kami tim kuasa hukum masih mengumpulkan data dan dokumen untuk menentukan sikap selanjutnya. Namun yang pasti surat ke gubernur untuk menanyakan soal SK Penetapan Plt.ketua DPRD Kukar sudah kami kirim,” pungkasnya. (AZ)
