Penunjukan dan Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Berpotensi Melanggar Aturan
Fraksi Partai Golkar mengaku tidak diberitahu

KUTAI KARTANEGARA, KALPOSTONLINE.COM – Penunjukan dan Penetapan Junadi selaku Plt ketua DPRD Kutai Kartanegara,setelah Ketua DPRD Definitif Junaidi meninggal dunia beberapa waktu lalu menjadi perbincangan hangat dikalangan politisi Kukar, terutama Partai Golkar, ada anggapan pengangkatan Plt Ketua Dewan Kukar di duga bermasalah, bahkan DPD Partai Golkar meminta dokumen semua proses penunjukan dan penetapan plt ketua DPRD tersebut, namun sayangnya tidak diberikan sekretariat DPRD Kukar.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kukar Johansyah mengaku bahwa, pihaknya tidak diberitahu soal penunjukan tersebut, termasuk adanya rapat pimpinan Dewan yang menunjukan Junadi selaku Plt.Ketua DPRD Kukar.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Menolak Memberikan Dokumen Penunjukan Plt Ketua DPRD Kukar
” DPD Golkar Kukar tidak diberitahu soal itu, saya selaku anggota fraksi juga tidak diberitahu. Seharusnya ada pembahasan dulu di fraksi, tapi ini tidak ada,” ujar Johansyah pada media ini melalui ponselnya Rabu (16/7/2025)
Ketika ditanya soal SK gubernur terkait penetapan Plt.ketua DPRD Kukar, Johansyah mengaku tidak mengetahui.
” Tidak tahu saya ,” katanya mengakhiri
Secara terpisah sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan ketika konfirmasi terkait penetapan plt.ketua DPRD kukar. Apakah dilakukan oleh gubernur melalui Surat Keputusan (SK), Sekwan kemudian menanyakan, apakah aturan dimaksud bisa diinformasikan ke dirinya .
” Bs di share aturan yg dimaksud,” ujar Ridha Dermawan singkat melalui pesan percakapan singkat Whatssap, kemudian sekwan kembali mengirim pesan. ” Pp 12 tahun 2018 pasal brp ?,” katanya.
Baca Juga: Penetapan Plt Ketua DPRD Kukar Dipersoalkan DPD Golkar
Persoalan penunjukan dan penetapan Plt.DPRD Kukar ini menjadi perhatian praktisi hukum yang juga mantan aktivis pengiat anti korupsi Jumintar Napitupulu.
” Menanggapi polemik tersebut, kami melihatnya dari sudut pandang hukum patut dan layak. Oleh karena pengangkatan Plt Ketua DPRD tersebut harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Kita ini kan negara hukum, semestinya patuh pada setiap aturan hukum tanpa terkecuali, terlebih hal ini menyangkut pengangkatan pejabat yang bertugas sebagai pimpinan pencetak aturan hukum (Perda) di Kukar semestinya harus patuh dan paham aturan hukum,” ujar Jumintar.
Dijelaskanya bahwa, Secara hukum, pengangkatan Plt Ketua Dewan (DPRD) Kab/Kota dibenarkan dan diatur secara jelas dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBUK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA
Disebutkan pada pasal 43 ayat 3, dimana pada dasarnya mengatur dan membenarkan adanya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kab/Kota, tetapi harus ditetapkan oleh Gubernur.
” Dibolehkan dan dibenarkannya pengangkatan PLT Ketua DPRD Kab/Kota, bilamana Ketua DPRD Kab/Kota berhalangan tetap, mengacu ke Peraturan Pemerintah dan harus diusulkan oleh Pemerintahan Kab/Kota kemudian ditetapkan oleh Gubernur. Bilamana itu tidak dijalankan, maka dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran aturan hukum,” katanya.
Ditegas Jumintar bahwa, Impact dari tindakan tersebut sudah barang pasti beruntut pada keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Plt Ketua DPRD Kab Kukar yang ditetapkan, yakni melanggar aturan, dan dapat dipastikan hal itu berimbas dalam pengelolaan anggaran.
Baca Juga: Soal Penetapan Plt ketua DPRD Kukar, Sekwan Tanggapi Surat Kuasa Hukum Ketua DPD Golkar Kukar
” Kami perlu sampaikan, penetapan PLT Ketua DPRD kabupaten Kukar sebelum adanya Ketua DPRD Definitif sepeninggal Alm Junaidi, jelas menyalahi aturan dan berpotensi berimbas pada keuangan daerah, untuk hal itu tentunya kita berharap biarlah penegak hukum yang menjalankan tugas nya untuk membuat terang terkait adanya imbas pada pelanggaran penggunaan keuangan daerah/negara tersebut,” pungkasnya.
Jika menilik surat penjelasan Sekwan DPRD ke Kuasa Hukum DPD Partai Golkar, tidak satu pun adanya keterangan yang menyebutkan adanya SK Gubernur untuk penunjukan maupun penetapan Plt.Ketua DPRD Kukar.
Sekedar diketahui, peristiwa penunjukan dan penetapan Plt.ketua DPRD Kukar pernah juga terjadi pada tahun 2010. Rita Widyasari selaku ketua DPRD Kukar maju ke Pilkada Kukar. Saat itu Salehudin selaku Plt ketua DPRD Kukar ditetapkan dengan terbitnya keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.1711.2.44.2129 tentang penetapan Plt. Pimpinan DPRD Kutai Kartanegara tanggal 18 Maret 2010. Bagaimana dengan penunjukan dan penetapan Junadi Plt.Ketua DPRD Kukar, apakah juga ada penetapan dari gubernur atau plt.gubernur? (AZ/QR)
