kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Somasi “dicueki”, Gubernur Kaltim digugat Warga Ke Pengadilan

Terkait penghapusan hutang PT.KPC

Tim Pengacara Warga Kaltim yang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Samarinda. Kamis,(11/09/2025)

SAMARINDA, KALPOSTONLINE.COM | Setelah 2 (dua) kali melakukan somasi terhadap gubernur Kalimantan Timur terkait dengan penghapusan hutang PT.Kaltim Prima Coal (KPC) sebesar Rp280 miliar dan tidak mendapat respon dari gubernur Kaltim. Sikap gubernur itu kemudian dijawab warga dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda

Pengacara warga yang terdiri dari Faisal SH.MH, Achyar Rasyidi SH. dan Muhajir SH.MH. menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan warga masyarakat yang menghendaki, agar gubernur melakukan penagihan terhadap hutang PT.KPC ke pemprov Kaltim.

“Gugatan sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda hari ini Kamis (11/09/2025). Kami menggugat gubernur Kaltim selaku tergugat I, kemudian turut tergugat II PT.KPC dan tergugat III PT. Bumi Resources Tbk,” tegas Faisal dan rekanya dalam siaran pers yang diterima media ini Kamis (11/09/2025)

Baca juga: Belum Menagih Hutang ke PT.KPC Rp280 miliar, Gubernur Kaltim disomasi

Penggugat adalah Warga Negara yang berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Kalimantan Timur. Dalam gugatan ini, Para Penggugat tidak hanya bertindak untuk kepentingan hukumnya secara pribadi, tetapi yang lebih utama adalah bertindak dalam kapasitasnya sebagai Warga Negara yang memiliki kepedulian dan kepentingan hukum langsung terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel, serta terhadap pemenuhan hak-hak kolektif seluruh Masyarakat Kalimantan Timur atas Pembangunan yang didanai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang optimal

” Kami berpendapat bahwa Perbuatan tergugat I telah melanggar hak subjektif kolektif seluruh Warga Masyarakat Kalimantan Timur untuk mendapatkan manfaat maksimal dari Pengelolaan Aset Daerah. Dana Rp. 280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar rupiah) tersebut merupakan hak Rakyat yang seharusnya masuk ke Kas Daerah untuk membiayai Program-Program Kesejahteraan Rakyat,” tegas mantan aktivis pengiat anti korupsi ini.

Baca Juga: Komisi III Desak Pemprov Kaltim Buka Dokumen Soal Hutang PT.KPC Rp280 Miliar

Menurut Faisal, seorang Pejabat Publik yang prudent dan bertanggung-jawab seharusnya bertindak proaktif dan cermat dalam mengamankan Aset Daerah dengan nilai yang sangat signifikan. Membiarkan Piutang senilai Rp. 280.000.000.000,- (dua ratus delapan puluh miliar rupiah) tanpa upaya penagihan yang jelas merupakan manifestasi dari kelalaian dan ketidakcermatan yang serius dalam menjalankan Tugas Pemerintahan.

” Kerugian yang timbul adalah kerugian bagi Kepentingan Umum (public interest), yaitu hilangnya Potensi Penerimaan Daerah sebesar Rp. 280.000.000.000, yang seharusnya dapat digunakan untuk mendanai Pembangunan dan Pelayanan Publik di Kalimantan Timur. Nilai kerugian ini bersifat nyata dan pasti (actual and certain), bukan bersifat spekulatif, karena angkanya tercantum secara jelas dalam SK Gubernur 2015,” tegasnya lagi.

Baca Juga: Sebelum Hutang Dihapuskan Gubernur, PT.KPC Lebih Dulu Batalkan 2 Surat Komitmen Kompensasi

Dalam petitumnya, memohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili Perkara ini dan berkenan memberikan Putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT dalam Perkara ini.
  3. Menyatakan TERGUGAT – I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena telah melakukan pembiaran dan/atau kelalaian (omission) untuk melaksanakan kewajiban hukumnya menagih Piutang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada TERGUGAT – II (PT Kaltim Prima Coal) dan/atau TERGUGAT – III (PT Bumi Resources Tbk.) sebesar Rp. 280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015.
  4. Memerintahkan dan menghukum TERGUGAT – I (Gubernur Provinsi Kalimantan Timur) untuk segera melakukan segala tindakan hukum dan/atau tindakan faktual yang diperlukan, baik sendiri maupun melalui Perangkat Daerah di bawah kewenangannya, untuk melakukan penagihan secara aktif dan optimal atas Piutang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada TERGUGAT – II (PT Kaltim Prima Coal) dan/atau TERGUGAT – III (PT Bumi Resources Tbk.) sebesar Rp 280.000.000.000,00 (dua ratus delapan puluh miliar rupiah) hingga lunas.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Perkara a quo.
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (AZ).

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan