April 19, 2024

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Plh Ketua KPU: Berharap Pelantikan Hasanuddin Segera Dilaksanakan

Surat Keputusan Mendagri Tito Karnavian tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua DPRD Kaltim.

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur telah menerima tembusan SK Mendagri Nomor 161 64.5128 tahun 2022 tanggal 16 Agustus tentang pemberhentian Ketua DPRD Kalimantan Timur Drs. H.Makmur HAPK dan Pengangkatan H.Hasanuddin S.Hut selaku Ketua DPRD Kaltim menggantikan Makmur. Penjelasan adanya surat pergantian Ketua DPRD Kaltim itu disampaikan Plh. Ketua KPU Kaltim Mukhasan Ajib pada Kalpostonline ,Selasa (22/8/22).

“KPU Kaltim telah menerima secara resmi salinan keputusan Mendagri. Telah kami baca dengan cermat, KPU hanya bisa memperhatikan dan berharap keputusan Mendagri segera dilaksanakan,” tegas Ajib sapaan akrab Mukhasan Ajib.

Putusan itu perlu segera dilaksanakan. Karena ada batas waktu yang ditentukan oleh peraturan dalam proses pelantikan dan peresmian pimpinan DPRD. Kata AJib, pada poin kedua setelah keputusan, pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur yaitu meresmikan pengangkatan saudara Hasanuddin.

“Di poin keduanya ini bahwa pengucapan sumpah janji paling lama 60 Hari ya sejak keputusan Mendagri ini. Berarti paling lambat nanti 16 Oktober harus sudah dilaksanakan. Memang ada permasalaahan di internal partai, dan KPU dalam hal ini tidak turut campur dalam permasalahan pergantian karena ini di luar ranah KPU. Kalau nanti KPU di undang saat pelantikan ya KPU akan menghadiri undangan,” jelas mantan wartawan ini mengakhiri. (AZ)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: