December 11, 2023

kalpostonline.com

Edukatif & Berintegritas

Encik Widyati: Masa Jabatan DP Kaltim Berakhir Tahun Lalu

Kantor Disdikbud Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Masa jabatan Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim diketahui sudah lama berakhir, namun hingga sampai saat ini belum ada pergantian. Sesuai dengan aturan untuk pembentukan Dewan Pendidikan Kaltim yang baru di awali dengan pembentukan panitia pemilihan proses panitia mengumumkan lewat media untuk penjaringan.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim Encik Widiyati melalui whatsapp pribadinya membenarkan jika masa jabatan Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim sudah berakhir, bahkan jelasnya berakhir akhir tahun lalu.

“Sudah pengusulan ke Gubernur dengan komposisi yang baru. Jadi masih dalam proses. Sejak akhir tahun lalu (Berakhir Maja Jabatan, red). “Jelasnya kepada media ini.

Lebih lanjut, saat media ini menanyakan apakah ada proses pemilihan, dimana ada panitia pemilihan, pengumuman lewat media untuk penjaringan yang dipilih dari Unsur masyarakat, pendidik, dan insan pers.
Mantan Anggota DPRD Kaltim ini meminta untuk menghubungi Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim (DPK) Joko Iriandono.

“Saya lagi penilaian Perpustakaan di Kabupaten Berau. Bisa ditanyakan dengan Joko sekretaris, “terangnya dengan mengirim no whatsapp.
Media ini sebelumnya menkonfirmasi Sekretaris Joko Iriandono melalui Whatsapp mengenai Informasi yang berkembang jika Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim mengajukan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim. Mengenai jabatan Dewan Pendidikan Kaltim menurutnya pihaknya hanya berkonsultasi dan belum membuat permohonan.

“Ya. Tetapi belum ada permohonan rekomendasi untuk perpanjangan. Baru bersifat konsultasi. “Jelas Joko Iriandono belum lama ini.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim M Kurniawan saat dikonfirmasi kebenaran permohonan rekomendasi dari Disdik Kaltim untuk Dewan Pendidikan Kaltim. Menurut Kepala Dinas Pendidikan M Kurniawan menyarankan untuk meminta rekomendasi ke Biro Hukum Pemprov sesuai dengan ketentuan.

“Saya sarankan laksanakan sesuai ketentuan sebagaimana peraturan perundang undangan. Untuk SK saya tidak dapat membuatkan surat rekomendasi ke biro hukum maupun ke bapak gubernur. Menyarankan untuk konsultasi ke biro hukum. “Jelasnya kepada kalpostonline.com melalui Whatsapp belum lama ini.

Diketahui pergantian Dewan Pendidikan Provinsi Kaltim sesuai ketentuan proses panitia mengumumkan lewat media untuk penjaringan.
Melalui komisi penyiaran proses penjaringan yang terpilih itu dari unsur masyarakat termasuk insan media. (QR)

Admin

Silakan Dibagikan

Tinggalkan Balasan

%d bloggers like this: