Pimpinan DPRD Kaltim Belum Terima SK Mendagri, Fraksi Golkar Bergerak
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur dari Makmur HAPK ke Hasan Mas’ud. SK Mendagri Nomor: 161.64-5129 Tahun 2022 itu diterbitkan Mendagri pada Selasa 16 Agustus 2022. Meski SK itu sudah terbit, namun pimpinan DPRD Kaltim mengaku belum mendapatkan SK Mendagri terkait pergantian ketua DPRD Kaltim.
“Belum masuk,” ujar Muhammad Samsun Wakil Ketua DPRD Kaltim pada Kalpostonline melalui ponselnya, kemarin.
Sedangkan sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan yang dikonfimasi media ini mengatakan akan mengecek surat tersebut terlebih dahulu.
“Tolong sabar ya, ini masih di check,” kata Ramadhan melalui pesan percakapan.
Secara terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Nidya Listiyono ketika dikonfirmasi terkait belum diterimanya SK Mendagri oleh pimpinan dewan maupun sekretaris dewan tersebut, Tiyo menjelaskan, Fraksi Golkar menyakini SK itu sudah terbit, hanya saja butuh waktu untuk sampai ke sekretarian DPRD Kaltim dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sesuai informasi Sekjen Golkar Kaltim, SK Dari Mendagri kita tunggu fisiknya dikirimkan. Mudah mudahan Senin semua sudah terima. Karena surat langsung dari Kemendagri. Surat tersebut terkait SK pengangkatan Pak Hasan sebagai ketua DPRD Kaltim yang baru serta SK Pemberhentian dan penggantian ketua DPRD yang lama,” kata Tiyo sapaan akrab Nidya Listiyono melalui ponselnya, Sabtu (20/8/2022).
Menurut politisi muda partai Golkar ini, jika SK mendagri itu sudah diterima pihak sekretariat maupun pimpinan dewan, maka fraksi akan bersurat ke pimpinan dewan untuk mengusulkan penjadwalan pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim.
“Setelah itu tentu fraksi akan segera bersurat ke pimpinan DPRD dan sekretariat untuk menjadwalkan proses pengambilan sumpah jabatan ketua DPRD yang baru melalui jadwal Banmus DPRD,” jelas Ketua AMPG Kaltim itu mengakhiri.
Sebelumnya, penjelasan terbitnya SK Mendagri itu disampaikan Husni Fachruddin Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur pada Kalpostonline.
“DPD Golkar Kaltim sebagai lembaga yang menerima tembusan surat tesebut akan menindaklanjuti dengan bersurat kepada pimpinan DPRD Kaltim walaupun DPRD Kaltim pun mendapatkan surat yang sama. Kita minta dewan agar dapat segera diparipurnakan,” tegas Ayub sapaan akrab Husni Fachruddin melalui ponselnya, Jumat (19/8/2022). (AZ)