Pasal 112 Ayat 4 UU Pemda Bertentangan dengan UUD 1945, MK Kabulkan Permohonan Hasanuddin Masud
SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan soal ketentuan pengisian jabatan pimpinan DPRD Provinsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) terhadap UUD 1945. Dalam amar Putusan Nomor 31/PUU-XX/2022, MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan (uji materi) yang diajukan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Masud dari Partai Golkar.
“Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di MK pada Selasa (31/5/2022) siang.
Mahkamah menegaskan, dirumuskannya frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU Pemda merupakan frasa yang lazim dipergunakan untuk keabsahan setiap keputusan dan/atau tindakan yang harus ditetapkan atau diresmikan oleh badan atau pejabat pemerintah yang berwenang.
“Dalam konteks perkara a quo, Mendagri memiliki wewenang untuk meresmikan pimpinan DPRD provinsi berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD provinsi. Penggunaan frasa demikian juga tercantum dalam berbagai ketentuan seperti keanggotaan DPRD provinsi yang juga diresmikan dengan keputusan Menteri,” jelas Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pendapat Mahkamah.
Berlarut-larutnya proses penggantian pimpinan DPRD, menurut Mahkamah, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut justru dapat menimbulkan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Oleh karena itu menurut MK, agar proses penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terganggu dan demi kepastian hukum, maka pemaknaan demikian mengharuskan tindakan administratif a quo harus segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, oleh karena petitum Pemohon memohon Pasal 112 ayat (4) UU No. 23/2014 sepanjang frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” berlaku secara konstitusional bersyarat dan mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai “keputusan meresmikan yang didasarkan pada kewenangan terikat Menteri dan bersifat deklaratif dengan wajib menindaklanjuti proses administratif terhadap keputusan hak istimewa partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi hasil perolehan suara pemilu dalam menentukan pimpinan DPRD provinsi”.
Maka Mahkamah berpendapat bahwa frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Dengan demikian, meskipun pada dasarnya baik petitum Pemohon maupun pendapat Mahkamah terdapat kesamaan dalam hal frasa dimaksud, harus dimaknai agar tetap konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun demikian, Mahkamah memiliki perbedaan dalam merumuskan syarat konstitusionalitasnya. Oleh karena itu, permohonan Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tegas Saldi.
Alhasil, dalam amar putusan, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Hasanuddin. Mahkamah menyatakan frasa “diresmikan dengan keputusan Menteri” dalam Pasal 112 ayat (4) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib ditindaklanjuti secara administratif sepanjang proses di internal partai politik dan DPRD telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ketika dikonfirmasi, Hasannudin Masud membenarkan adanya putusan MK tersebut, namun Ia belum mau berkomentar lebih jauh dan berjanji akan menghubungi media ini kembali. (AZ/MKRI)