Segera Paripurna, Terbit SK Mendagri untuk Pergantian Ketua DPRD Kaltim

SAMARINDA, KALPOSTONLINE | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kalimantan Timur dari Makmur HAPK ke Hasan Mas’ud. SK Mendagri Nomor: 161.64-5129 Tahun 2022 itu diterbitkan Mendagri pada Selasa 16 Agustus 2022. Penjelasan terbitkan SK Mendagri itu disampaikan Husni Fachruddin Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Timur pada Kalpostonline.
“DPD Golkar Kaltim sebagai lembaga yang menerima tembusan surat tesebut akan menindaklanjuti dengan bersurat kepada pimpinan DPRD Kaltim walaupun DPRD Kaltim pun mendapatkan surat yang sama. Kita minta dewan agar dapat segera diparipurnakan,” tegas Ayub sapaan akrab Husni Fachruddin melalui ponselnya, Jumat (19/8/2022).
Politisi muda ini juga mengingatkan kepada semua pihak di lingkungan sekretariat DPRD Kaltim agar lebih hati-hati dalam administrasi yang menggunakan nama Ketua DPRD Kaltim yang lama pasca terbitnya SK Mendagri tentang pergantian ketua DPRD Kaltim.
“Jadi mulai sekarang semua surat dan lain-lain terkait Ketua DPRD Kaltim agar hati-hati untuk dijalankan agar bisa sejalan dengan aturan perundangan,” pungkas Ketua Laskar Kutai ini mengakhiri.
Hasanuddin Mas’ud sempat membawa persoalan pergantian Ketua DPRD Kaltim ini ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 112 ayat (4) mengenai ketentuan ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. MK mengabulkan sebagian gugatan Hasan Masud. (AZ)